CIMAHI- INFONEWS- Pelaku penusukan terhadap bocah perempuan 12 tahun seusai pulang mengaji di Kota Cimahi, Jawa Barat yang sempat menggemparkan warga beberapa hari lalu, hingga menyebabkan korban tewas berhasil diringkus aparat Kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Pol lbrahim Tompo kepada awak media, "Benar pelakunya sudah tertangkap, kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Ibrahim, Pelaku tertangkap pada Minggu sore di sebuah rumah kost di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pada sebelumnya kata dia, Polisi pada Minggu siang telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi, sebelum menciduk pelaku, katanya.
Tersangka pelaku penusukan terhadap bocah perempuan yang diketahui berinisial PS 12 tahun hingga tewas tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung.
"Penusukan terhadap bocah perempuan itu terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu 19 October 2022 beberapa hari lalu, sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu, korban PS yang baru pulang dari mengaji tengah berjalan bersama temannya, namun keduanya berpisah pada persimpangan di sebuah gang untuk pulang ke rumah masing-masing.
Namun saat berjalan, korban PS saat tengah berjalan sendiri dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.
Namun, kata Ibrahim, korban tidak memberikan ponsel kepada pelaku, karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku menurutnya menggeledah korban dan melakukan penusukan terhadap korban PS tersebut, terangnya.
Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi sayang nyawanya tidak bisa tertolong.
"Barang bukti yang kita amankan adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, ungkapnya.
Red : Denis fw
Komentar
Belum ada komentar !