BEKASI INFONEWS871 - Pembuatan atas sebuah pintu air yang berada didepan Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang rupanya berbuntut panjang.
Proyek pembangunan pintu air tersebut yang dikerjakan oleh CV. Putra Daun, dan kegiatan tersebut dengan Nomor SPMK: PG.02.02/324.121/SPK-PSDA/DSDABMBK/2022 Dengan masa pengerjaan 60 Hari masa kalender, dengan pagu Anggaran Rp. 198.208.320,00.
Selain itu pengerjaannya diduga asal jadi, hal itu karena tanpa adanya cerucuk bambu sebagai mana yang tertuang didalam RAB'nya.
Padahal kalau melihat fungsinya cerucuk bambu harus digunakan sesuai dengan yang tertuang didalam RAB, Adalah untuk menjaga stabilitas tanah dengan mengikat dan mempertahankan kepadatan tanah agar tidak amblas.
Ketua bidang Investigasi LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) Deden Guntara angkat bicara yang mengatakan, " Pihak Dinas jangan tinggal diam, harus bisa melakukan peneguran terhadap pihak pelaksana yang nakal dalam pengerjaan proyek tersebut agar dalam pelaksanaannya pengerjaannya harus benar-benar sesuai RAB dan bisa dipertanggung jawabkan ", katanya.
"Sebab kalau tidak sesuai RAB proyek tersebut tidak akan bisa bertahan lama pasti akan cepat bobrok ", pungkas Deden.
Red : Denis
Komentar
bongkar