Pedagang dan Penyewa Ruko Kecewa: PT Surya Propertindo Diduga Lakukan Pembongkaran Paksa Kanopi di Komplek Perum Garuda

TANGERANG INFONEWS TERKINI -

Eksekusi pembongkaran secara paksa sejumlah kanopi yang sudah dipasang oleh sejumlah pedagang yang menempati kios yang berada di Perum Mutiara Garuda. Selasa 17/09/2024.

Pedagang tersebut mengatasnamakan pedagang KOMPLEK GARUDA, di Perum Komplek Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. 

Para pedagang tersebut merasa keberatan dengan adanya pembongkaran kanopi di sejumlah kios yang sudah bertahun tahun mereka sewa untuk usaha dan  sebagai ladang mencari nafkah dan uang sewapun selalu dibayar dengan tepat waktu.

Agus Tiranda alah satu penyewa kios ruko saat ditemui wartawan  mengungkapkan, "Kami mewakili pedagang lainnya yang ada disini sangat keberatan atas ,adanya pembongkaran kanopi secara paksa oleh pihak PT Surya Propertindo,"Saya sangat heran sedangkan lahan parkir depan ruko malah justru disewakan kembali oleh pihak PT.PROPERTINDO, dan kemarin sempat bermediasi dengan pihak kantor yaitu dengan Ali Gusno, lewat WhatsApp, namun beliau beralasan ada teguran dari Pemda untuk lahan parkir, sedangkan yang diperuntukkan lahan parkir malah disewakan oleh pihak PT SURYA PROPERTINDO, dan kedepannya tidak ada pembongkaran,"kok tiba-tiba ada pembongkaran, ada apa dengan semua ini, kok tidak ada kepastian untuk kami.

Dan menurut  Ali Gusno akan diadakan penertiban dari pihak kecamatan, tapi hari ini langsung ada eksekusi pembongkaran lagi, "sekali lagi kami tidak terima adanya pembongkaran secara paksa, dan tidak pernah mau diajak mediasi sebelumnya. Dan yang perlu dipertanyakan perizinan yang sesungguhnya.

Dan kami perlu kejelasan sebetulnya semacam apa lahan yang berada di komplek Perum Garuda, dan ada apa masalah perijinan nya yang menjadi tanda tanya kami,"tegas Agus Tiranda.

Masih dilokasi yang sama  salah satu pedagang yang enggan menyebutkan  namanya inisial ,C,  kepada wartawan mengatakan  "pembongkaran sudah berjalan berminggu-minggu," saya merasa lemah tidak bisa berbuat apa apa,   "sedangkan saya pasang kanopi tujuannya supaya pembeli bisa ada tempat untuk berteduh dan  memilih barang yang mau dibelinya,"ucapnya.

Sementara Wahyu dari pihak PT SURYA PROPERTINDO yang  ketika saat pembongkaran kepada wartawan menyatakan pembongkaran tetap dilaksanakan karena sudah sesuai kesepakatan dan dalam perjanjian bersama, saya yang mewakili dari pihak PT Surya Propertindo akan membongkar sesuai rencana, semula dan sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian pengikatan kerja sama toko,"terang Wahyu. 

Selanjutnya Yani selaku  perwakilan atau manager kepada wartawan mengatakan semuanya sudah melalui mekanisme dari PT Surya Propertindo sudah melayangkan surat teguran satu sampai tiga tetapi tidak ditanggapi,"tutur Yani. 

Dengan adanya dugaan pembongkaran secara paksa oleh PT Surya Propertindo semoga ada titik temu antara kedua belah pihak, baik pihak pedagang dengan pihak PT SURYA PROPERTINDO untuk bisa duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Komplek Perum Komplek Garuda, Teluknaga secara semena-mena dan tidak manusiawi .

Red :  Madya & tim

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !