KARAWANG-BANYUSARI INFONEWS TERKINI - Awak media berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan BBM jenis Pertalit Bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum konsumen nakal yang juga diduga bekerjasama dengan oknum Keamanan SPBU 35.413.07. Cicinde utara yang ada di wilayah Kabupaten Karawang Kecamatan Banyusari, dalam modus oprandinya para konsumen nakal ini membeli BBM Jenis pertalit bersubsidi dengan cara berkamuflase seperti para konsumen pada umumnya,namun bila dicermati maka akan terlihat jika oknum konsumen ini akan bolak-balik mengisi kendaraannya jenis roda dua dengan merek tertentu dengan tangki bahan bakar yang tidak wajar dan membawanya ke pemukiman warga disekitar SPBU tersebut.
Hasil pantauan awak media kemudian berlanjut pada penimbunan berikutnya yang ternyata para konsumen nakal tersebut menampung BBM hasil Pembelanjaan haram tersebut diduga ada yang mengarahkan di salah satu warung yang diduga pemiliknya adalah oknum pegawai SPBU tersebut, berbekal jerigen /galon bekas minuman berkapasitas 15 liter, para konsumen nakal ini bisa menggelapkan BBM jenis Pertalit bersubsidi hingga ratusan liter dalam sehari.
Seorang konsumen pengendara roda dua yang kebetuluan sedang mengisi BBM jenis Pertalit saat diminta pendapatnya kepada awak media mengatakan, itukan untuk warga dan subsidi dari pemerintah, seharusnya jangan dijual pada konsumen yang jelas-jelas menggunakan jerigen/galon, kan di SPBU nya sendiri padahal sudah ada himbauan bahwa SPBU tidak melayani pembeli dengan memakai jerigen, lah ini kaya sengaja" ujanya.
Agus pengawas SPBU saat dimintai tanggapannya menjawab melalui pesan Whatsapp mengatakan " Bahawa dari pihak SPBU sendiri sudah ada larangan baik secara lisan maupun tulisan kepada karyawan untuk tidak melayani konsumen yang memakai jerigen/galon dan pihak SPBU sendiri akan memberi sangsi kepada karyawan yang melanggar." Tulisnya.
Hal senada juga disampaikan oleh H.Nanang Komarudin. S.H.M.H Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, ini jangan dibiarkan dan Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata, atau mungkin ada indikasi masuk angin, ujarnya sambil tertawa.
H.Nanang juga menambahkan bahwa para pemain nakal bisa dipidanakan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi." jadi jangan main main dengan subsidi untuk rakyat' imbuhnya.
Red ; innews
Komentar
Belum ada komentar !