BOGOR,INFONEWS -
Kegiatan penambangan galian C di Kp.Cibulakan Pasirsaga, RT/RW02/03, Desa Liggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga menabrak peraturan tentang perizinan penambangan.
Aktifitas penambangan tanah merah galian C ini seakan tidak tersentuh oleh dinas terkait maupun APH diwilayah Klapanunggal.
Aktivitas yang sudah berjalan sejak lama itu diduga belum mengantongi izin resmi untuk penambangan tanah merah di wilayah tersebut.
Dalam hal ini seakan dinas terkait dan APH Polsek Klapanunggal tutup mata dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah diwilayah Desa Liggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan atau respon perihal kegiatan aktivitas tersebut.
Seakan dinas terkait tutup mata dan telinga akan kegiatan penambangan galian C diwilayah Liggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Pemilik galian C berinisial (R) yang ada di wilayah Liggarmukti, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan atau tidak merespon terkait kegiatan tersebut kepada awak media.
Untuk itu perlu adanya tindakan tegas dari Dinas Provinsi dan Polda Jabar terkait permasalahan penambangan galian
C yang berada di Desa Liggarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sampai berita ini diterbitkan kembali, belum ada penjelasan dan keterangan dari pihak terkait dan finas terkait perihal kegiatan penambangan galian C di Wilayah Desa Lingkarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !