MAJALENGKA INFONEWS TERKINI -
DPP Gawaris kecam keras sikap arogansi oknum pejabat publik Kepala Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang berpotensi pada dugaan pengancaman terhadap tim awak media Jejakinvestigasi.id yang sedang menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial diwilayah hukum Majalengka terkait viral nya video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Jawa Barat. Hal terebut disampaikan Ketua Umum Gawaris Asep Suherman,S.H pada Senin (8/7/2024) di Majalengka.
Asep Suherman, S.H saat di temui wartawan menjelaskan bahwa viralnya video salah seorang warga yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan sekali. Bahkan hingga berita ini diterbitkan, rumah tersebut tidak tersentuh bantuan dari program rumah tidak layak Huni (Rutilahu),di desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya.
Hingga berbuntut pada dugaan perbuatan pengancaman kepada pihak tim awak media Jejakinvestigasi.id,"jelas Asep Suherman,S.H.
Diketahui bahwa kronologis kejadian bermula Dulmanan selaku Kepala Desa Panjalin Lor. Saat di konfirmasi melalui pesan WhatshApp terkait vialnya video salah seorang warga yang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan rumah tidak layak Huni (Rutilahu).
Dulmanan Kades Panjalin Lor saat dikonfirmasi awak Media Jejakinvestigasi.id terkait dugaan pengancaman pada beberapa awak media terkait apa motif dan tujuannya.
Kades Panjalin Lor Dulmanan menjawab,
"Saya kan menjabat 1 tahun kan juga belum om,"Ya Soalnya menjelekan pemerintah saya om, Jadi saya ga enak, ga kaya om sopan kami juga segan," jawabnya kepada awak media.
"Coba siapa yang muat berita itu berani ga berhadapan dengan saya, kumpulkan pasukannya saya juga kan mengumpulkan saudara saya,"kata Dulmanan.
"Coba siapa yang berani ke saya media mana bicara jangan asal"lan. "kata Dulmanan lagi.
sambil mengirimkan photo Documentasi kegiatan yang sedang dari salah satu Ormas.
Selanjutnya masih ada kata- kata lain yang tak pantas dilontarkan seorang kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media.
Tindakan yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial, karena tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers.
Berdasarkan apa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa tersebut adalah melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Sangat tidak di benarkan dari apa yang dilakukan oleh oknum pejabat publik Kepala Desa Panjalin Lor.
Sikap arogansi pejabat publik dilakukan Kepala Desa Panjalin Lor, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.
Ketua Gawaris juga menambahkan dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada oknum Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalis. Apabila sudah kami klarifikasi namun Kepala Desa tidak juga mau mengidahkan surat kami tersebut, kami akan membuka laporan pengaduan ke (APH) Aparat Penegak Hukum," tegas Asep Suherman, S.H.
Red : Madya tim infonews871 inews TV
Komentar
Belum ada komentar !