KARAWANG,INFONEWS -
Proyek Penurapan Jalan Poros Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Pantauan awak media pada Jumat (22/10/2025) menunjukkan kondisi lokasi pekerjaan tanpa adanya aktivitas para pekerja.
Berdasarkan dokumen kegiatan, proyek dengan Nomor Kontrak 02.2/ /61582377/ABT/KPA-JL.N/PUPR/2025 ini memiliki rincian volume pekerjaan sebagai berikut:
Panjang 85 meter, tinggi 1,00 meter
Panjang 66 meter, tinggi 1,20 meter
Panjang 272 meter, tinggi 1,30 meter
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Potensi Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp 378.133.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan memiliki jangka waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Namun, kondisi di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Selain tidak terlihat adanya pekerja, pondasi dasar untuk menanggulangi banjir juga tampak belum dikerjakan. Padahal, bagian tersebut merupakan elemen vital untuk memastikan kualitas dan ketahanan struktur penurapan.
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya mencari informasi lebih lanjut terkait pihak pelaksana di lapangan. Ketidakhadiran pekerja serta minimnya aktivitas pada proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaannya tidak sesuai standar teknis.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Proyek publik dinilai harus dikelola secara transparan, berkualitas, dan sesuai ketentuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga Desa Pacing dan sekitarnya.
Eghi Alam
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !