- Oleh Infonews871
- 15, Feb 2026
SUBANG,INFONEWS –
Persoalan sampah di Kabupaten Subang kini berada di titik kritis. Meskipun regulasi telah mengamanatkan sistem pengelolaan yang ramah lingkungan, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara aturan hukum dengan implementasi teknis.
Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG), Heri Heryana, menegaskan bahwa Kabupaten Subang sedang berjalan menuju "bom waktu ekologis" jika pola pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak segera dibenahi secara radikal.
Secara hukum, kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sudah sangat eksplisit. Berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 (tentang Pengelolaan Sampah) serta PP Nomor 81 Tahun 2012, pemerintah daerah wajib menutup metode pembuangan terbuka (open dumping) dan menggantinya dengan metode Sanitary Landfill.
"Jika di lapangan masih ditemukan penimbunan terbuka, genangan lindi, hingga bau menyengat ke pemukiman, itu indikasi kuat bahwa standar hukum belum terimplementasi. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi kepatuhan hukum," ujar Heri.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah produksi Air Lindi (cairan hasil pembusukan sampah). Lindi mengandung konsentrasi polutan organik dan logam berat yang tinggi.
Berikut adalah simulasi potensi pencemaran di Subang berdasarkan data teknis:
Estimasi Sampah Masuk: 900 ton/hari.
Rasio Produksi Lindi: 0,2 - 0,3 m^3 per ton sampah.
Total Potensi Lindi: 180 - 270 m^3 per hari.
Tanpa Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) yang optimal, cairan ini akan merembes ke dalam air tanah dan mengalir ke sungai. Dampaknya bersifat jangka panjang: mulai dari penurunan kualitas air konsumsi warga hingga risiko penyakit kronis akibat paparan logam berat.
Meskipun Subang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, Heri menilai regulasi ini masih bersifat normatif. Terdapat kekosongan substansi pada poin-poin strategis berikut:
1.Ketiadaan Standar Teknis: Belum ada aturan rinci yang mengikat mengenai operasional harian sanitary landfill.
2.Audit Lingkungan: Tidak adanya kewajiban audit lingkungan berkala yang dipublikasikan ke masyarakat.
3.Transparansi Data: Masyarakat tidak memiliki akses terhadap sisa umur (kapasitas) TPA dan indikator kinerja pengelola.
4Kompensasi Dampak: Belum adanya skema kompensasi yang konkret bagi warga yang terdampak langsung secara kesehatan maupun ekonomi.
Kelalaian dalam mengelola TPA tidak hanya berdampak pada ekologi, tetapi juga ekonomi daerah. Heri mencatat beberapa risiko sistemik:
-Penurunan Nilai Aset: Harga tanah di sekitar TPA anjlok akibat polusi bau dan air.
-Konflik Horisontal: Potensi resistensi warga terdampak yang bisa berujung pada penutupan paksa TPA.
-Beban Fiskal: Biaya pemulihan lingkungan (remediasi) jauh lebih mahal daripada biaya operasional pencegahan.
TPA bukan sekadar tempat pembuangan, melainkan barometer keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi mendatang. Jika sistem pengelolaan tetap stagnan di tengah peningkatan volume sampah, krisis lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.
"Pertanyaannya hanya satu: Apakah Pemkab Subang akan bertindak sebelum krisis terjadi, atau baru sibuk setelah bencana ekologis melanda?" pungkas Heri.
Darno Dj
Belum ada komentar.