Mts Cokroaminoto Lebakwangi Banjarnegara Jadi Sorotan Publik Diduga Dana PIP Siswa di kelola Pihak Sekolah

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -

Madrasah Tsanawiyah (MTs) Cokroaminoto Lebakwangi, yang berlokasi di Desa Lebakwangi, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara, tengah menuai sorotan tajam. Sekolah ini diduga kuat menahan dan mengelola secara sepihak dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik puluhan siswa, tanpa persetujuan wali murid.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Program Pemerintah yang memiliki tujuan membantu anak usia sekolah bagi  keluarga miskin ataupun rentan miskin, guna mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik,serta mencegah peserta didik putus sekolah,akibat kendala ekonomi,dan meringankan biaya operasional personal anak didik,dan  program ini juga untuk mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar dan menengah.

Sesuai peraturan pemerintah bahwa Dana PIP tidak boleh dikuasai pihak sekolah, maka dari itu penahanan ataupun Pemotongan dana PIP siswa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum, dana tersebut ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan personal bagi siswa penerima manfaat secara langsung

Dana PIP yang seharusnya menjadi hak penuh siswa, justru disebut-sebut dikuasai pihak sekolah dan digunakan untuk membayar kebutuhan internal seperti SPP, biaya ujian, hingga study tour. Sejumlah wali murid angkat bicara, menyebut praktik ini sebagai bentuk perampasan hak dan penyalahgunaan kewenangan.

Beberapa wali murid disekolah tersebut saat ditemui wartawan mengeluhkan atas keputusan pihak yang telah menahan dan sekaligus menguasai dana PIP puluhan siswa. 

Menurut beberapa wali murid saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa, "buku tabungan kartu PIP serta dana pencairan PIP siswa di pegang pihak sekolah, "katanya dana PIP yang sudah cair untuk keperluan pembayaran SPP dan biaya Ujian serta  ongkos Study tour,   "itu di umumkan pihak sekolah waktu  kumpulan (rapat bersama walimurid dan guru) di gedung sekolah pada Sabtu (13/9/2025). bahkan ada  pula laporan bahwa dana PIP milik salah satu siswa dialihkan kepada siswa lain dengan alasan yang tidak sesuai regulasi, yakni karena si anak sudah menerima fasilitas lain dari sekolah.

Waktu para murid ambil di BRI memang di dampingi gurunya, dan murid yang terima bahkan difoto foto seolah olah menerima pencairan PIP namun herannya kok uangnya di kumpulkan lagi sama oknum guru yang mendampingi anak anak. Katanya  gk boleh di bawa pulang alasannya ya itu buat bayar SPP sama yang ujian dan study tour, "ungkapnya.

Tidak hanya itu, Salah seorang wali murid  yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui wartawan juga mengungkapkan keluhannya bahwa  "dirinya heran pak,  "saat kumpulan wali murid disekolah pihak sekolah bilang kalo PIP siswa di pegang pihak sekolah dana PIP tidak boleh dibawa pulang, karena  untuk biaya SPP, ujian dan Study tour.siswa. "saya  pikir puluhan wali murid yang diundang kumpulan ke sekolah mau penyerahan Dana PIP,  "gak taunya pemberitahuan kalo PIP dipegang sekolah buat Bayar SPP dan ujian sama Study tour, pokoknya dana PIP yang cari kemarin  tidak boleh dibawa pulang. "Keluhnya dengan Tegas.

Dilokasi berbeda Salah satu wali siswa yang meminta agar tidak disebutkan namanya saat ditemui wartawan mengatakan, ya betul Buku tabungan dan Kartu PIP kata gurunya gak boleh dibawa pulang disimpan di sekolah dan bahkan dana PIP yang sudah cair gak bs di bawa pulang, makanya heran saya pak.  "Padahal kan PIP itu hak siswa, "ya harus siswa sendiri yang kelola. "Karena dana PIP itu hak mutlak siswa, "untuk keperluan personil siswa itu sendiri.

" Saya ini orang gak mampu makanya anak saya dapat Program PIP,  "sehingga dapat meringankan segala kebutuhan anak saya yang dapat PIP itu pak.

 apa yang dilakukan pihak sekolah dengan menahan dan menguasai dana PIP siswa itu sudah melanggar aturan tentang regulasi penyaluran dana PIP,  

Ada beberapa anak yang terima pencairan PIP kemarin. Katanya kamu gratis sekolah dana PIP mu buat dialihkan ke yang lainnya.kan kasihan pak. "Maka diharapkan pihak sekolah segera menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM PIP kepada siswa penerima sesuai nama masing masing, berikut semua dana yang sudah dicairkan,"tegasnya.

Mendengar keluhan keluhan tersebut selanjutnya  awak media mencoba menemui kepala sekolah MTs Cokroaminoto  Lebakwangi.pada Rabu (17/9/2025). menurut staf MTs Cokroaminoto Lebak wangi pihak Kepsek sedang tidak ada di tempat sedang dinas luar,"jelasnya

 Masih diruang staf dan guru sekolah, Pihak staf sekolah kepada wartawan menyampaikan  bahwa terkait dana PIP itu sudah diserahkan dan  diterima oleh para siswa maupun pihak wali murid masing masing berupa uang,   "dan ada bukti fotonya. " ada beberapa orang   "dan ada yang memang untuk biaya disini (disekolah)  dan salah satu Menurut salah satu staf  juga mengatakan bahwa jika dokumen PIP dipegang siswa dikhawatirkan rusak atau hancur dan hilang," ucapnya.

Namun berbeda apa yang disampaikan pihak kepala sekolah, dan tidak sesuai dengan keluhan dari murid dan orang tua wali murid  sekolah MTs Cokroaminoto Lebakwangi, 

"Siswanto kepala sekolah MTs Lebak wangi saat dihubungi melalui pesan WasthApp dan sambungan telepon pada Rabu (17/9/2025). kepada wartawan menyampaikan, bahwa dirinya  mengklaim bahwa dana PIP sudah dibagikan ke orang tua pada Sabtu (13/9/2025), dengan jumlah Rp750.000 per siswa.dan  Dan yang terima berdasarkan yang punya kartu PIP itu, dan sudah diterima orang tua langsung karena yang ambil orang tua nya   " Sedangkan buku tabungan dan kartu ATM, katanya, masih disimpan di sekolah karena “menunggu print out untuk SPJ”.

Selanjutnya Siswanto dalam pesan WasthApp menyampaikan  bahwa 

Dana sudah diberikan. Buku dan ATM belum diserahkan karena administrasi belum selesai. Tidak ada niat menahan,” ujar Siswanto.

Pihak Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan lembaga pengawas keuangan diminta turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap praktik di MTs Cokroaminoto Lebakwangi.

Apakah dana benar-benar sampai ke tangan siswa? Apakah pengelolaan sesuai prosedur? Dan yang paling penting, adakah unsur penyelewengan yang dapat dijerat hukum.

 

Red :  Tim Investigasi

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !