Bekasi, Infonews Terkini -
Modus perang sarung yang berujung pengeroyokan terhadap korban Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama bernama RN usia 15 tahun yang terjadi di Jalan Baru Perumahan Harvest City Desa Cikarageman pada Minggu (10/03/2024) sekira pukul 23.30 Wib, kini kasusnya telah ditangani oleh pihak kepolisian Sektor Setu, Senin (18/03/2024).
Sebelumnya, setelah kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah hingga mejalani Operasi Besar dibagian mulut, luka lebam dibagian kepala dan perut, dan harus mengalami perawatan intensive di Rumah Sakit.
Menyikapi hal tersebut, Keluarga korban segera mendatangi kantor Polsek Setu Bekasi untuk membuat laporan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa anaknya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/III/2024/SPKT/POLSEK SETU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Maret 2024, 'NB' menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada hari Senin (11/03/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Perumahan Harvest City Cluster Rosemary, Kampung Sadang, RT.001/014, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 351Ayat 1 KUHP.
Setelah 3 (tiga) hari membuat laporan, (NB) (Pelapor-Orang Tua Korban) mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Setu pada tanggal 14 Maret 2024.
Dalam SP2HP tersebut tertulis, bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh orang tua korban masih dalam proses penyelidikan katanya.
Tiga hari setelah menerima SP2HP, 'NB' mengaku belum belum mendapat informasi hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sektor Setu Bekasi.
"Sampai hari ini belum ada informasi lagi terkait perkembangan penyelidikan dari Polsek Setu, Pelaku masih bebas berkeliaran diluar," ujar(NB).
(NB) selaku orang tua korban mengaku kecewa dengan lambannya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Setu bekasi,
"Jujur kecewa saya, keburu kabur pelakunya kalau begini, terhitung satu Minggu sudah setelah saya buat laporan, dan tiga hari setelah saya dapat SP2HP, tapi pelukanya belum juga ditangkap," katanya dengan nada kesal.
Tidak sabar menunggu, (NB) pun konfirmasi ke penyidik via aplikasi pesan WhatsApp, menanyakan tentang perkembangan Hasil penyelidikan.
"Hari Rabu penyidik minta saya datang lagi ke Polsek SETU Bekasi Bersama para saksi," katanya dengan lesu.
Diakhir keterangannya tuntas(NB) berharap pihak kepolisian Polsek Setu segera menangkap terduga pelaku yang telah menganiaya anaknya, agar kasusnya segera tuntas,"tegasnya.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !