Misteri Proyek Tugu Perbatasan Karawang–Subang: Anggaran dan Pelaksana Masih Tanda Tanya

KARAWANG,INFONEWS - 

‎Tugu perbatasan kabupaten merupakan salah satu ikon penting yang menjadi penanda wilayah antar daerah. Salah satunya tugu perbatasan Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Subang yang saat ini tengah dilaksanakan perbaikan pembangunan.

‎Namun, proyek tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya, di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah wajib menampilkan papan kegiatan berisi informasi terkait sumber dana, nilai anggaran, hingga kontraktor pelaksana.

‎Entah dari dinas apa atau darimana asal sumber dana pekerjaan ini, tim media masih mencari tahu. Pasalnya, di lokasi pekerjaan tampak gelap tanpa adanya papan informasi kegiatan yang semestinya terpasang.

‎Ketiadaan papan informasi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, proyek ini diduga menggunakan anggaran pemerintah yang notabenenya berasal dari uang rakyat.

‎Saat media pertama kali datang ke lokasi pada Senin (22/9/2025), salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa papan informasi mungkin ada, hanya saja belum dipasang.

‎“Mungkin ada, Pak, hanya saja belum dipasang,” ujarnya singkat.

‎Pekerja lain yang dimintai keterangan pun mengaku tidak mengetahui detail proyek.

‎“Saya orang Rengasdengklok, saya enggak tahu bekerja sama siapa, hanya disuruh sama seseorang,” katanya.

‎Tim media kembali mendatangi lokasi pekerjaan pada Jumat (26/9/2025). Dari hasil pantauan, tidak terlihat adanya aktivitas pengerjaan. Kondisi tugu perbatasan masih dalam proses perbaikan, namun papan informasi proyek pun belum juga terpasang.

‎Seorang warga perbatasan, Katma, asal Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, turut menyayangkan hal tersebut.

‎“Kalau memang proyek ini dari pemerintah, ya harus jelas papan informasinya. Supaya masyarakat tahu berapa anggaran dan siapa yang mengerjakannya. Jangan sampai warga jadi bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,” ujarnya.

‎Minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi itu menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara dalam setiap kegiatan pembangunan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait proyek perbaikan tugu perbatasan Karawang–Subang tersebut. Publik berharap transparansi dapat ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan tetap terjaga.

‎Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !