KARAWANG INFONEWS TERKINI- Pelaku eksekutor yang terlibat dalam pembunuhan bayaran terhadap Arif Sriyono (32) karyawan Toyota di Karawang telah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Karawang dan Tim Jatanras Polda Jabar.
Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus (24), warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.
Rizal melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Menurut keterangan saksi, pelaku Rizal dibayar sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor oleh istri korban sebagai dalang utama pembunuhan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol miras, satu set pakaian pelaku, satu pasang sendal pelaku, dan dua handphone milik pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut melibatkan dua tersangka lainnya, yakni istri korban OC (32) dan adik ipar korban PD (19), yang telah ditangkap berdasarkan hasil analisis CCTV.
Drama pembunuhan dilakukan seolah-olah sebagai peristiwa pembegalan di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada 9 Januari 2024.
Kedua pelaku ini juga dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
innews.
Red : Ega Nugraha Dikutip dari media pojoksatu
Komentar
Belum ada komentar !