WONOSOBO INFONEWS -Mengaku dirugikan nasabah Koprasi Karomah atas Nama Purniati Alamat Desa Siyono Bojasari RT 05/02 kertek wonosobo dirinya juga menceritakan pada beberapa awak media (LSM dan Wartawan) kalau koprasi karomah adalah rentenir berkedok Koprasi dan akan dipolisikan oleh dirinya dan beberapa orang yang telah dirugikan.
Pasalnya wanita bernama lengkap Purniati atau akrab di panggil Ipung ini merasa kecewa dan tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri wonosobo sehingga dirinya berusaha mencari cara untuk permasalahan yang di hadapinya lalu dengan di antar sama saudaranya yang bernama Yanto datang kepada seseorang yang kebetulan sebagai Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI Pada hari Sabtu,tgl 30 Januari 2021 saat itu Purniati mengadukan permasalahan yang di alami kepada satu anggota LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) dirinya menceritakan bahwa kasusnya telah diputus oleh pengadilan negeri wonosobo secara tidak adil karena tidak diberi kesempatan untuk mediasi sebelum putusan"ungkap Purniati kepada anggota LPK.
Namun ketika itu Purniati disarankan untuk naik banding saja dikarena sudah putusan hakim dan Purniati bilang akan menuntut secara pidana saja karena dirinya merasa di tipu dan dipaksa dalam penanda tanganan surat perjanjian yang kedua oleh Cubi Rahayuningsih selaku pihak koprasi karomah.
Saat di minta keterangan oleh beberapa awak media Purniati juga mengatakan dirinya tidak terima atas perlakuan pihak koprasi karomah,
Pihak koprasi Cubi rahayuningsh menjelaskan seperti yang ada pada surat gugatan, " bahwa tergugat pinjam uang sejumlah Rp100 juta ke koperasi karomah jangka waktu dua tahun dengan cara di angsur 24 kali terhitung sejak tgl 23 mei 2016 sampai tanggal 23 Mei 2018 dengan perhitungan sebagai berikut: angsuran pokok perbulan sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan bagi hasil/ bunga/jasa sebesar Rp. 2.376.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) apabila angsuran pokok tidak terpenuhi maka Purniati bersedia memberikan jasa sesuai tabel dan denda administrasi sebesar 2% dari sisa pinjaman sampai dengan lunas, akan tetapi Purniati tidak menepati janji sehingga digugat oleh pihak koprasi karomah di Pengadilan Negeri Wonosobo dan di putus harus membayar 250 juta namun Purniati tidak terima dan dia juga nggk mau mengosongkan rumahnya walaupun sudah disuruh mengosongkan oleh pihak koprasi karomah.
Dan ketika di temui awak media dan LPK dia bilang ," saya merasa di rugikan sama koprasi tersebut saya tidak mau kosongkan rumah dan untuk itu justru saya akan melaporkan kerugian saya yang gak sesuai dengan perjanjian awal, saya merasa keberatan akan saya tuntut koprasi tersebut, tolong kawal saya untuk melaporkan hal ini "Ungkap Purniati kepada awak media.
Purniati juga mengatakan " Saya pinjam 100 juta ko bisa harus bayar 250 juta sebelumnya malah dia (Cubi rahayuningsh) minta 400jt uang dari mana wong saya minjam 100 saja nggak ambil semua kok, di mana ke adilan itu saya masyarakat biasa minta tolong tertibkan koprasi itu supaya gak terjadi sama masyarakat lainnya ini contoh koperasi yang gak punya hati nurani bukankah koperasi itu untuk membantu masyarakat supaya meringankan untuk modal usaha bukan cari keuntungan semata"ungkapnya.
Dan ada beberapa orang yang namanya tidak mau disebutkan menanggapi kasus Purniati, mungkin ini salah satu nasabah yang merasa di rugikan sama koprasi masih banyak lagi yang lainnya dan harusnya koperasi lebih bijaklah jangan seperti rantenir semaunya saja, gak mikir masyarakat yang di rugikan, untuk itu saya mohon ke pemerintah Wonosobo terutama INDAKOP, tolong di cek koperasi seperti ini jangan sampe ada korban lainnya,"Ungkapnya.
Sementara itu menurut keterangan dari pihak koprasi karomah menjelaskan melalui telpon bahwa pihak koprasi karomah sudah sangat lelah dengan nasabah atas nama Purniati karena selalu bohong juga hutang 100jt (seratus juta rupiah) belum pernah kasih angsuran sama sekali dan dari kantor Dinas Perdagangan Koprasi kabupaten Wonosobo sudah berkali-kali memberikan fasilitas untuk mediasi kepada Purniati yang saya ingat pernah di undangan oleh Dinas Perdagangan Koprasi ( Disdagkop ) untuk mediasi, waktu itu pada hari Kamis, 16 Juli 2020 dan pada hari Selasa, 3 November 2020 namun tak pernah ada titik temu sehingga pihak Dinas Perdagangan Koprasi kabupaten Wonosobo juga memerintahkan kepada pihak koprasi agar digugat saja di Pengadilan Negeri wonosobo karena memang sudah berkali-kali mediasi tetap saja buntu alias ribet mbulet.
Pihak koprasi mengatakan justru gara-gara Ipung koprasi mengalami kerugian sebesar Rp. 400.224.000,- (Empat Ratus Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut : Pokok pinjaman Rp 132.000.000,- Angsuran -(Min) Sisa pokok Rp 132.000.000,- Bagi hasil/jasa : Rp 2.376.000,- x 54 bulan = Rp 128.304.000 Denda Rp 2.640.000,- x 53 bulan = Rp 139.920.000 Total :Rp 400.224.000,- seperti yang ada dalam gugatan "Ungkap Cubi Rahayuningsih.
Red/Narasi: Yusup, Setiawan
Komentar
Belum ada komentar !