KARAWANG-INFONEWS TERKINI-Perusahaan minyak dan gas bumi PT.Pertamna EP ( Eksploraai Produksi) diminta sementara waktu menghentikan kegiatan pengeboboran seismik di Kabupaten Karawang Pertamina EP, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, didirikan pada tahun 2005 dan sepenuhnya dimiliki oleh negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meskipun Pertamina EP memiliki tanggung jawab besar dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya energi, kegiatan mereka diduga kerap menimbulkan masalah bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional. Hal itu itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pasukan Dua Belas F12 H.Ade Hidayat, merupakan hasil pertemuan antara perwakilan elemen masyarakat yang menolak rencana eksploitasi migas. " Secara keseluruhan yang menjadi hasil pertemuan, yakni PT.Pertamina EP diminta sementara waktu menghentikan aktivitasnya hingga ada pertemuan lanjutan. “Kami sudah minta manajemen PT.Pertamina PE secepatnya menggelar pertemuan lanjutan yang nantinya melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk yang selama ini melakukan penolakan, instansi terkait, " terangnya.
H. Ade Hidayat, Ketua Umum LSM F12, mengungkapkan bahwa Desa Sukamulya dan Desa Langgensari di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, adalah salah satu daerah yang terdampak oleh aktivitas hulu Pertamina EP. Ade menyatakan bahwa sekitar 150 kepala keluarga di Desa Sukamulya terkena dampak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, dengan rincian 50 KK di lokasi C05 dan 100 KK di lokasi C02.
"Pertamina EP terlihat tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka," ungkap H. Ade kepada innews.
Ade menekankan bahwa sebagai badan usaha milik negara, PT.Pertamina EP seharusnya memiliki manajemen pengendalian dampak lingkungan yang profesional. Deteksi dini atas potensi masalah harus dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin terjadi, terutama mengingat Desa Sukamulya yang merupakan pusat Kecamatan Cilamaya Kulon telah dikelilingi oleh pipa Pertamina EP.
"LSM Pasukan Dua Belas F12 berjanji akan lakukan aksi dan terus mendesak serta mengawal hak-hak warga Desa Sukamulya dan sekitarnya. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, kita berencana menggelar aksi dan menyurati PT Pertamina EP di Klayan, Cirebon," tegasnya.
Ditempat terpisah, pemerintahan Desa Sukamulya mengungkapkan bahwa desa mereka sering tak dianggap " Kami sudah seperi hutan tak berpenduduk, " Saya hanya menerima surat pemberitahuan tanpa adanya musyawarah awal atau proses izin lingkungan yang seharusnya dilakukan" ujar Kades.
Meskipun ada kompensasi yang dijanjikan, radiusnya hanya 300 meter dan hanya melibatkan 20 KK. Pemerintah desa khawatir keputusan tersebut akan menimbulkan kecemburuan di kalangan warga lainnya.
Red : innews
Komentar
Belum ada komentar !