​Ironi Pasar Panjang Subang: Denyut Ekonomi di Tengah Kepungan Bau Busuk dan Kegagalan Tata Kelola Sampah


SUBANG,INFONEWS – 

Setiap pagi, Pasar Panjang Subang menyajikan dua wajah yang kontras. Di satu sisi, ia adalah jantung ekonomi tradisional yang berdenyut kencang dengan hilir mudik kendaraan dan transaksi warga. Namun, hanya beberapa meter dari keriuhan itu, aroma busuk menyengat dari tumpukan sampah menyergap siapa saja yang melintas.

​Kondisi TPS Jalitri yang berada di pusat kota, bersebelahan dengan pasar dan dikelilingi permukiman, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar masalah estetika, tumpukan limbah organik ini telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan lingkungan dan kenyamanan publik.

​Pasar tradisional merupakan produsen sampah yang kompleks. Limbah sayuran, sisa ikan, dan buah-buahan membusuk dalam hitungan jam, melepaskan gas amonia dan hidrogen sulfida. Kombinasi kimia alami inilah yang menciptakan bau busuk yang kian parah saat musim hujan tiba, sekaligus mengundang wabah lalat.

​Masalah utamanya, TPS Jalitri tidak lagi berfungsi sebagai titik transit (transfer point), melainkan menjadi tempat penumpukan jangka lama. Padahal, menurut prinsip pengelolaan sampah modern, TPS seharusnya hanyalah tempat singgah sementara, bukan lokasi penguraian.

​​Secara normatif, pengelolaan sampah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mewajibkan Pemerintah Daerah memastikan pengelolaan limbah tidak berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan justru membentur tembok regulasi daerah yang dianggap "ompong".

​Heri Heryana, Ketua Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Subang, menilai kondisi ini sebagai dampak dari kebijakan yang tidak berbasis risiko.

​"Kota sehat bukan hanya soal sampah yang diangkut, tapi soal warga yang tidak dipaksa hidup berdampingan dengan sumber pencemar," tegas Heri.

​Berdasarkan kajian GRPG, terdapat celah dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018. Perda tersebut dinilai terlalu fokus pada mekanisme layanan dan kewenangan, namun abai terhadap aspek teknis krusial, seperti:

1.​Jarak aman minimal TPS dari pemukiman warga.

2.​Larangan zonasi TPS di area perdagangan pangan (pasar).

​Tanpa aturan teknis yang jelas, penentuan lokasi TPS hanya didasarkan pada kemudahan operasional birokrasi, bukan pada perlindungan hak hidup sehat masyarakat.

​Sistem persampahan di Subang masih terjebak pada pola lama: Kumpulkan – Pindahkan – Buang. Model ini mungkin efektif membersihkan jalanan secara visual, namun gagal menyelesaikan akar masalah di hulu.

​Persoalan TPS Jalitri adalah cerminan dilema perkotaan antara kecepatan layanan dan ketegasan regulasi. Bau menyengat yang tercium setiap hari bukan sekadar sisa makanan yang membusuk, melainkan "jejak" dari kebijakan yang belum tuntas.

​Pasar Panjang akan tetap ramai esok pagi, namun pertanyaannya tetap sama: Apakah pemerintah akan mulai mengatur sampah secara saintifik, atau warga Subang tetap dipaksa berdamai dengan bau busuk demi kelancaran birokrasi?

Darno Dj

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka