BANJARNEGARA,INFONEWS -
Menindak lanjuti proses yang sedang berjalan terkait permasalahan yang dikuasakan kepada LSM GMBI Distrik Banjarnegara dari klienya yang salah satu nasabah KSPPS Tamzis, Slamet Wahyudi Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara menyatakan kekecewaanya dihadapan awak media pada Kamis 12/9/2024.
Kepada wartawan Slamet Wahyudi mengatakan pihaknya sangat kecewa seolah proses dipersulit, kendati jawaban dari KSPPS Tamzis klient LSM GMBI harus melunasi uang sebesar Rp, 37 juta lagi,"itu jelas sangat keberatan. juga tidak mampu,"terang Slamet.
Menurut hemat kita dari LSM GMBI, itu bukan syariah tapi semacam rentenir. Pinjaman 50 juta, klient mendapatkan 45 juta, dan itu sudah masuk angsuran sebesar 39 juta.
"Kita sangat kecewa sekali dengan adanya petugas Tamzis yang mendatangi klien kita sampai ke rumah mertuanya yang ada di Purbalingga. sementara domisili klien kita itu di Kabupaten Banjarnegara. dan kantor KSPPS Tamzis yang untuk pencairan pun di Kabupaten Banjarnegara,"kata Slamet dengan nada kesal.
Sampai sejauh ini kita berkoordinasi dengan Disperindakop yang menaungi perkoperasian.
"Alhamdulillah kemarin pada hari Rabu 11/09/24 kita bisa bertemu dengan Pak Adi, Kepala Disperindakop. Kami disambut dengan naik walaupun sampai hari ini belum memberikan informasi apapun terkait dengan akan dipanggilnya pihak KSPPS Tamzis, " kata Slamet.
"Harapan saya satu, untuk para pengusaha tolonglah berkerjalah sesuai pada reelnya, ketika itu mengacu syariah tunjukkanlah makna atau nilai syariah itu sendiri. Kedua untuk para pemangku kebijakan yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara atau yang menaunginya tolonglah bertindak dengan tegas, jadi jangan tebang pilih,"tutup Slamet
Tim Infonews Jateng
Komentar
Belum ada komentar !