PURWAKARTA,INFONEWS -
Jumat 13 September 20024 jabatan Kepala Desa dan keanggotaan Badan Musyawarah Desa ( Bamusdes ) Kabupaten Purwakarta setelah masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Penyerahan surat keputusan (SK) tentang masa jabatan kades dan Bamusdes dilakukan di Taman Maya Datar Pemda Purwakarta, oleh Pj.Bupati Benni Irwan, didampingi Sekda Purwakarta Norman Nugraha, dan Kepala Dinas PMD Jaya Pranolo, S.STP, M.Si.
Pj.Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan di tetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masing-masing kepala desa mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun.
Masa jabatan menjadi delapan tahun dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil PJ Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan seluruh kepala desa dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi awal pembangunan bangsa dan negara sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sehingga menjadi desa yang kuat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Jaya Pranolo, S.STP,Menyatakan pada masa perpanjangan jabatan kades dan Bamusdes, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang semula ber jabat 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebanyak kepala desa di Purwakarta 180 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun dan keanggotaan Bamusdes yang berakhir pada tahun 2025 di perpanjang 2 tahun hingga berakhir pada tahun 2027. Tiga Kepala Desa yang tidak mengikuti pelatikan yakni Desa Pangkalan, Desa Cadas Sari dan Desa Citeko Kaler Desa tersebut masih dijabat oleh Pj Kepala Desa.
Red : Mery
Komentar
Belum ada komentar !