Pemerintah Kabupaten Purwakarta Perpanjang Masa Jabatan 180 Kepala Desa

PURWAKARTA,INFONEWS -

Jumat 13 September 20024 jabatan Kepala Desa  dan keanggotaan Badan Musyawarah Desa ( Bamusdes ) Kabupaten Purwakarta setelah masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. 

Penyerahan surat keputusan (SK) tentang masa jabatan kades dan Bamusdes dilakukan di Taman Maya Datar Pemda Purwakarta, oleh Pj.Bupati Benni Irwan, didampingi Sekda Purwakarta Norman Nugraha, dan Kepala Dinas PMD Jaya Pranolo, S.STP, M.Si.

Pj.Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan di tetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masing-masing  kepala  desa mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun.

Masa jabatan menjadi delapan tahun dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil PJ Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan seluruh kepala desa dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi  awal pembangunan bangsa dan negara sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sehingga menjadi desa yang kuat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Jaya Pranolo, S.STP,Menyatakan pada masa perpanjangan jabatan kades  dan Bamusdes, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjangan Jabatan  Kepala Desa yang semula ber jabat 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Sebanyak kepala desa di Purwakarta  180 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun dan  keanggotaan Bamusdes yang berakhir pada tahun 2025 di perpanjang 2 tahun hingga berakhir pada tahun 2027.  Tiga  Kepala Desa yang tidak mengikuti pelatikan yakni Desa Pangkalan, Desa Cadas Sari  dan Desa Citeko Kaler Desa tersebut masih dijabat oleh Pj Kepala Desa.

Red : Mery

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !