BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Polemik area parkir di pelataran Puskesmas Pagedongan menuai polemik, hingga menimbulkan beberapa kalangan warga masyarakat sekitar.
Pengelolaan lahan parkir .pada area bangunan puskesmas yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah desa Pagedongan menjadi perbincangan warga masyarakat sekitar.
Hal tersebut bermula dari sistem pengelolaan parkir yang sangat dirasakan tidak adil oleh warga masarakat, dikarenakan lahan area parkir tersebut dalam pengelolaannya dikelola oleh pihak Dishub Banjarnegara, bukan pihak desa "namun sesuai informasi yang didapat bahwa pada sebelumnya pihak Dinas terkait sebelumnya belum ada berkoordinasi maupun kesepakatan dengan pihak pemdes Pagedongan selaku Pemilik lahan yang sah.
Sehingga permasalahan ini menjadi perbincangan publik dan menjadi sorotan warga masyarakat, dan terkait hal tersebut memang hampir rata rata warga mempertanyakan status pengelolaan parkir yang berada di lahan tanah milik pemdes.
Memang terkait perparkiran adalah kewenangan Dishub, namun menurut informasi yang didapat bahwa pihak desa memiliki hak atas tanah lahan parkir tersebut, karena lahan yang diperuntukan berdirinya puskesmas tersebut milik pemdes, dan terkait pengelolaan parkir tersebut belum memiliki dasar kesepakatan tertulis antara Dinas Perhubungan dengan pihak desa.
Namun fakta dilapangan yang terjadi, hasil pendapatan dari retribusi parkir tersebut di kelola oleh pihak Dinas Perhubungan.bahkan pihak dan menurut beberapa sumber informasi bahwa pihak Pemdes tidak mendapatkan hasil dari retribusi parkir tersebut guna menambah PAD desa setempat, bahkan warga pun akhirnya bertanya tanya.
Beberapa warga masyarakat desa Pagedongan Selasa (30/9/2025) saat ditemui wartawan mengatakan, Iyaa pak ,
"soal parkir yang di puskesmas Pagedongan tukang parkirnya setor nya ke dishub paaaak.
"Gak pernah setor ke pemdes pak,
"Kan kan bisa dikelola pemdes pak, rasanya gak adil kalau pihak desa gak dikasih, Apa lagi saya dengan Tukang parkir kemarin sempet tidak sopan dengan kepala desanya saat pihak kepala desa datang ke lokasi parkir.
Dilokasi yang berbeda banyak warga masyarakat desa pagedongan, saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Dishub pada saat mau memberikan SPK ke tukang parkir itu pihak desa harus di kasih tembusan karena lahan itu milik desa, dan kita kita ini yang punya a lokasi malah cuma jadi penonton.dan yang jelas kami kami ini berharap agar parkiran tersebut di kelola desa, supaya nantinya di kelola pemuda secara bergilir apa gimana supaya adil buat semua pihak,"ucapnya
Selanjutnya Suyono juru jaga parkir saat ditemui wartawan di rumahnya pada Selasa (30/9/2025) mengungkapkan bahwa pada mulanya waktu dulu memang bernaung dengan desa, "akan tetapi kan saya minta surat tugas dari desa tidak diberikan, "Selanjutnya saya berikan surat SPK dari Dishub, "ya terkait setor hasil restibusi saya setornya ke Dishub.
Namun berjalannya waktu akhirnya saya bayar secara kontrak 1,5jt per tahunnya. "ya.memang saya tidak setor ke pihak desa,
" saya setornya ke pihak dishub, dan itu pun pada tahun 2025 ini saya juga masih punya tunggakan 500rubu lagi, "bahkan masa berlaku SPK memang tinggal bulan depan yaitu November 2025. dan terkait pendapatan ya cukup lumayan lah, Kurang lebih 50 ribu hingga 60 ribu perharinya, "ya karena memang lokasinya sepi, "apalagi kalo Jum,at waktu cuma sekitar dua jam saja.
Selanjutnya terkait polemik Pengelolaan parkir Siti Latifah (kepala desa Pagedongan) Selasa (30)9/2025) saat di temui wartawan menjelaskan, bahwa lahan area tersebut memang milik pemdes, "memang bangunan puskes milik pemerintah, "akan tetapi, "yang jadi herannya kok mengapa pihak dishub memberikan SPK terhadap seseorang tanpa pemberitahuan kepada kami, "kan disitu lahan lokasi milik pemdes.
"Namun kenapa pemdes gak dilibatkan. "Kami tu hanya ingin pengelolaan parkir tersebut kami yang kelola, "juru parkir nya pun kami yang tentukan, "karena warga yang lain masih banyak yang belum memiliki pekerjaaan, dan menurut kami pun petugas parkirnya biar kami yang tentukan, bahkan memang mulai sejak Rabu 01 Oktober 2025 untuk sementara tidak ada petugas parkir saya stop sementara, dan ini sementara sampai polemik ini selesai,
Dilokasi berbeda M Iqbal Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara saat di temui wartawan selasa (30/9/2025) menjelaskan bahwa,Mengenai soal perparkiran yang di halaman puskesmas Pagedongan itu memang juru parkir kami yang mengeluarkan SPK nya, dan terkait setoran retribusinya pun ke pihak dinas perhubungan.
Terkait lokasinya memang betul bahwa puskesmas tersebut berdiri di atas lahan milik Pemdes Pagedongan, adapun saat ini ada beberapa warga yang menginginkan agar dikelola pihak desa, "Silahkan apabila mau dikelola pihak desa, namun pihak Desa agar mengajukan permohonan secara resmi ke kami secara tertulis sesuai prosedur, dan kami pun juga akan memberikan keputusan atau jawaban yang bijak, karena ini kan sifatnya layanan umum, "pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan sementara lokasi parkir masih dalam proses Kesepakatan antara beberapa pihak, dan sementara pihak desa memutuskan sementara bagi pengendara yang parkir di area tersebut dibebaskan dari retribusi parkir.di area parkir puskesmas Pagedongan menunggu keputusan dan kesepakatan antara pihak desa dan Dishub.
Red : M Jana Tim Telusur
Komentar
Belum ada komentar !