Galian C di Ngombol Dipastikan Ilegal Ini Kata Kabid RTRW PUPR

PURWOREJO INFONEWS TERKINI

Dugaan praktik galian C yang berada diwilayah Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo semakin menuai sorotan.

Aktivitas tambang dengan terang-terangan telah menyalahi aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan jelas tidak boleh ada di kawasan Ngombol.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo, Yusuf Syarifuddin, saat di konfirmasi wartawan pada (/10/2025) dengan tegas menyatakan bahwa Kecamatan Ngombol bukanlah zona pertambangan, "Sehingga keberadaan galian C di wilayah tersebut adalah merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap aturan tata ruang.

Sementara itu dilokasi yang berbeda , Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo juga menegaskan akan segera mengecek perizinan kegiatan tambang tersebut. 

 DLH juga memastikan akan berkoordinasi dengan pihak SDM Provinsi untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.

Ironisnya, Kepala Desa Malang, Subiyanto, justru mengakui adanya aktivitas galian C di wilayahnya. Padahal pihak desa sudah mengeluarkan surat pemberhentian, namun kenyataannya aktivitas ilegal itu tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan maupun larangan.

Situasi ini jelas menjadi tamparan keras bagi dinas terkait, atau aturan di Kabupaten Purworejo. "Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar hukum, "tetapi juga akan menjadi preseden buruk bahwa aktivitas ilegal bisa tetap leluasa berjalan meski sudah ada peringatan resmi.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas  pemerintah daerah: hentikan, tindak, dan beri sanksi nyata. "pungkasnya.

 

Red  tim Investigasi

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !