BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
Menindaklanjuti pelaporan dari seorang warga ,bernama Lisyono pada Sabtu (9/11/2024) yang telah melaporkan Oknum Notaris berinisial TS, atas dugaan manipulasi data dan pemalsuan data, yang dilakukan Oleh seorang oknum notaris (TS) ke pihak polres Banjarnegara.
Lisyono melaporkan Oknum Notaris TS atas dugaan pemalsuan dokumen dan data pribadi dirinya, dalam kepengurusan akta jual beli tanahnya untuk di jadikan atas nama PT SHOPIAN INDONESIA, dengan maksud, agar Dokumen tanah tersebut dibuatkan dokumen AJB dan sertifikat atas nama PT SHOPIAN INDONESIA.
Berdasarkan Laporan tersebut pihak penyidik polres Banjarnegara menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan Lisyono,kepada pihak polres Banjarnegara
Menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut maka "akhirnya pada Senin (9/12/2024) Lisyono menerima surat undangan panggilan dari pihak penyidik polres Banjarnegara, guna dimintai keterangan. dan Lisyono pun (11/12/2024) sekira pukul 10:00 wib hadir ke Mapolres Banjarnegara menghadap penyidik guna memberikan keterangan perihal yang dialami Lisyono.
Menurut keterangan penyidik, kepada Lisyono (Pelapor), menyampaikan bahwa Pihak penyidik Polres Banjarnegara akan menindak lanjuti laporan Lisyono, agar semua jelas perkaranya, dan pihak penyidik pun akan menindak lanjuti perihal laporan dari Lisyono, selanjutnya akan memanggil beberapa pihak saksi terkait untuk dimintai keterangan.
Slamet Wahyudi Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara,yang kala itu mengawal dan mendampingi Lisyono, saat di temui wartawan mengungkapkan bahwa,
"Pada hari ini hari Rabu (11/12/2024) pihaknya mendampingi dan mengawal Lisyono dan istri Lisyono ke Mapolres Banjarnegara,
Lisyono dimintai keterangan atas laporan yang ia laporkan terkait Manipulasi data dirinya yang diduga dilakukan oleh TS bersama mitranya yaitu (ES) seorang PPAT dan juga mitranya (RWD) yang cukup dirasakan sangat merugikan pihak Lisyono,"kata Slamet.
Slamet Wahyudi juga menjelaskan "Istri Lisyono Sukesih memang juga turut hadir
" Namun hanya sebatas mendampingi suaminya saja.
"Dan nantinya apa bila dibutuhkan keterangan lebih lanjut, juga siap memberikan keterangan. "jelas Slamet.
"Pada hari ini Lisyono saat di mintai keterangan oleh penyidik, mulai sekira pukul 11:09wib hingga pukul:13:30wib " Lisyono pun saat di mintai keterangan mengatakan apa adanya. "ungkap Slamet
Sedangkan dilokasi yang berbeda Ambar sutopo (saksi)saat di temui wartawan juga menjelaskan, bahwa dirinya juga turut dihadirkan sebagai saksi, "dan saya juga dimintai klarifikasi, atau keterangan terkait permasalahan Lisyono dengan oknum notaris (TS) dan oknum PPAT (ES) maupun (RWD) yang ketika itu Lisyono bermaksud membuat AJB dan balik nama sertifikat hak atas tanah menjadi atas nama PT SHOPIAN INDONESIA.
Permasalahannya karena nama sertifikat bukan atas nama PT SHOPIAN INDONESIA malah menjadi atas nama Riya Wulandari (RWD),maka dari itu saya dimintai keterangan atas dasar itu.
"Semua sudah kami jelaskan ke penyidik. dan mengenai langkah apa yang akan dilakukan penyidik itu semu hak penyidik. "karena ini semua sudah menjadi wewenang penyidik,"kata Ambar.
Sedangkan Lisyono saat dirinya di konfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa tidak pernah tanda tangan dalam bentuk apapun dihadapan TS dan ES ataupun RWD.
Lisyono juga menambahkan,"Saya berharap agar apa yang menjadi laporan saya ke pihak penyidik polres Banjarnegara untuk segera ditindaklanjuti laporan saya ini selaku warga negara yang mengharapkan keadilan.
Bahkan saya juga heran malah saya baru mendengar bahwa ketika pada waktu sertifikat masih atas nama istri saya ( Sukesih ) digunakan untuk jaminan atau agunan di salah satu koperasi yaitu KOSPIN JASA Cabang Banjarnegara. "padahal saya sekeluarga tidak pernah melakukan perjanjian maupun tanda tangan dalam bentuk apapun terhadap TS, ES dan RWD serta saya juga tidak pernah menandatangani surat apapun kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam KOSPIN JASA cabang Banjarnegara.yang saya sangat sayangkan mengapa sudah tau Sertifikat tersebut bukan Atas nama Ria Wulandari, "kan sertifikat yang dijaminkan tersebut atas nama Sukesih yaitu istri saya .kenapa pihak tim survey KOSPIN tidak berusaha menelusuri secara detail. "kan disekitar lokasi banyak beberapa warga yang mengetahui terkait siapa pemilik sah tanah yang dijaminkan oleh Ria Wulandari tersebut. Ada apa di balik itu. yaaa saya cuma heran saja. biar nanti pihak penyidik yang menangani. "keluh Lisyono
Mengetahui hal tersebut makanya, waktu itu Sabtu (9/11/2024) saya melaporkan permasalahan ini ke pihak Polres Banjarnegara, dan saya ini sudah yang kedua kalinya saya dimintai keterangan, yang pertama ketika saya membuat laporan, " dan pada hari ini yang kedua sesuai surat Undangan pemanggilan Nomor : B 766/XII/RES.1.9./2024/Reskrim, "tertanggal 7 Desember 2024." surat undangan pemanggilan tersebut baru saya terima pada Senin (9/12/2024) melalui jasa kantor pos,"terang Lisyono.
" Saya berharap agar apa yang menjadi laporan saya ke pihak penyidik polres Banjarnegara untuk segera menindak lanjuti laporan saya ini selaku warga negara.
Selanjutnya Egar Prahagiyo,Pihak koperasi KOSPIN JASA Cabang Banjarnegara saat di hubungi pada Rabu (11/2/2024) melalui sambungan telephone WhatsApp, pada pukul 15:13wib, kepada wartawan mengatakan. " bahwa pada awalnya Ria Wulandari mengajukan pinjaman memang masih atas nama sukesih, karena menurut Riya Wulandari Sertifikat itu, dalam proses balik nama Ria Wulandari "saya juga sudah survey ke lokasi tanah yang kala itu diajukan untuk jaminan,dan disana,atau di lokasi tanah tersebut, pada saat itu yang menempati,Riya Wulandari, karena Ria Wulandari ada dilokasi tersebut."ucap Egar Prahagiyo dalam percakapan Sambungan telepon WhastApp.
Ketika dikonfirmasi wartawan, terkait hadir dan tidaknya Sukesih pemilik sah yang tertera pada sertifikat, yang diagungkan RWD kepada KOSPIN Cab Banjarnegara,
Ketika pihak KOSPIN cabang Banjarnegara survey ke lokasi.
Namun Egar Prahagiyo hanya menjawab tanyakan saja sama Ria Wulandari.
Egar pun mengatakan bahwa,"pada saat pihak KOSPIN datang survey kelokasi tanah, yang dijaminkan oleh Ria Wulandari, yang ada dilokasi tanah yang di jaminkan tersebut adalah Ria wulandari.
Egar Prahagiyo tidak mau memberikan penjelasan, terkait agunan pinjaman,yang tidak sesuai dengan pemohon dan tanpa ada persetujuan dari pihak atas nama sertifikat yang di agunkan oleh RWD.
Ketika di konfirmasi berulang ulang Egar Prahagiyo selalu saja mengatakan Tanyakan saja ke Ria wulandari.
Hingga berita ini di terbitkan proses laporan Lisyono kepada pihak polres Banjarnegara masih terus bejalan, dan untuk sementara pihak TS selaku terlapor tidak bisa dikonfirmasi, karena kantornya pun sejak (24/10/2024) tutup hingga saat ini
Red : Infonews871 Jateng
Komentar
Belum ada komentar !