- Oleh Infonews871
- 05, Jul 2026
BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Kuasa hukum Penggugat sidang perkara sengketa harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama Banjarnegara menyampaikan kritik terhadap proses pembuktian yang dinilai belum mencerminkan penerapan hukum acara perdata secara tepat.
Harmono , SH., MM., CLA., selaku kuasa hukum penggugat, menilai bahwa, Majelis Hakim meminta Penggugat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli, padahal sertifikat tersebut secara faktual berada dalam penguasaan pihak tergugat, setelah sebelumnya dijadikan agunan bank dan kemudian ditebus oleh tergugat.
Saat di konfirmasi wartawan Harmono , SH., MM., CLA pada (10/7/2026) mengungkapkan "Bagaimana mungkin bisa, penggugat diwajibkan menunjukkan sertifikat asli apabila dokumen tersebut berada dalam penguasaan pihak lawan?
Justru kondisi inilah yang menjadi bagian dari sengketa yang harus dinilai oleh majelis berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan," ujar Harmono.
Menurut Harmono, "dalam perkara perdata, "khususnya sengketa harta bersama, "hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti yang tersedia serta fakta mengenai siapa yang menguasai dokumen asli.
Apabila suatu dokumen berada dalam penguasaan pihak lain, "hal tersebut sepatutnya menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum juga berharap adanya evaluasi terhadap penerapan hukum acara di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara agar setiap perkara diperiksa secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.tegas Harmono.
"Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa perkara. "Namun, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik yang konstruktif apabila terdapat penerapan hukum acara yang menurut kami perlu dievaluasi, "demi peningkatan kualitas pelayanan peradilan, "tegas Harmono.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, "termasuk menyampaikan pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan instansi pengawasan yang berwenang apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penerapan hukum acara.
Adanya polemik ini sehingga publik mempertanyakan kinerja Pihak Pengadilan negeri Agama Banjarnegara, ada apa dibalik semua ini. Dan hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan agar kualitas pemeriksaan perkara perdata, khususnya sengketa harta bersama, semakin profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan negeri Agama Banjarnegara terkait polemik ini
Red. Tim innews
Belum ada komentar.