Kontraktor CV Kencana Tunjukan Foto Copy No SPK Proyek Jembatan Setelah Ramai Diberitakan

IMG_20230926_161633.JPG
Foto Copy SPK Proyek Pembagunan Jembatan Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Karawang

Karawang,Infonews -

Setelah ramai diberitakan oleh beberapa media on line terkait dugaan tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bukti kesepakatan antara pihak  penerima pekerjaan dan pihak pemberi pekerjaan.

CV Kencana yang menjadi penyedia jasa dalam proyek pembangunan jembatan yang bersumber dana APBD tahun 2023 senilai Rp 189.541.000,- selama waktu 90 hari kalender berlokasi di Dusun Pojok Laban, Rt 001 Rw 001, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa 26/09/2023.

Mensikapi adanya pemberitaan terkait dugaan tersebut pihak kontraktor dari CV KENCANA menunjukan selembar Foto Copy SPK.

Menurut pemilik CV Kencana Haji Enday saat mengetahui ada pemberitaan mengatakan, "Biarin aja itu hak nya para Wartawan memberitakan,"katanya.

Dilain tempat EJ yang paham  tentang juklak dan juknis saat dikonfirmasi awak media menjelaskan,

"Seharusnya jangan setelah ramai diberitakan, kemudian baru ditunjukan no SPK nya.

Semestinya dari awal no SPK dicantumkan dipapan informasi proyek.

"Biasanya SPK itu ada (2) rangkap,  dilembar rangkap pertama SPK asli ditandatangani oleh penyedia barang dibubuhi materai diperuntukan untuk PPK/KPA. kemudian dilembar ke 2) SPK asli ditandatangani PPK/KPA dibubuhi materai diperuntukan untuk penyedia barang.

SPK merupakan dokumen atau berkas penting yang memuat keterangan terkait pemberian instruksi/perintah  kepada pihak tertentu. Instruksi tersebut berhubungan dengan pemberian tugas pengerjaan proyek dan aktivitas perusahaan.

"Setiap perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan, apalagi proyek yang dibiayai oleh uang negara (uang rakyat) harus memasang papan informasi kegiatan lengkap dengan no SPK, Dokumen / berkas penting diantaranya Juklak-Juknis agar hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi. 

"Kalau ada no SPK jadinya ketahuan tanggal berapa mulai dilaksanakan pekerjaan dan harus selesai ditanggal berapa dan kalau ternyata pekerjaan sampai melewati batas  yang telah ditentukan maka itu merupakan suatu pelanggaran,"jelasnya.

Red : Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !