Ketua DPRD Terkait Anggaran Pokir Dewan Dilarang Menentukan Kegiatan


Banjarnegara INFONEWS TERKINI

Berapa hari terakhir soal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banjarnegara menjadi sorotan masyarakat dan publik terkait sorotan tersebut terkait  tata Kelola pokir di wilayah kabupaten Banjarnegara. 

Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Banjarnegara menyoroti apa yang menjadi perbincangan publik  tersebut saat bincang-bincang dengan Wakil Rakyat. 

Menurut Ketua DPRD saat silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Indonesia Slamet, SM mengatakan Rabu (22/07-2026)  "Anggota dewan dilarang mencampuri kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan oleh Satuan Organisain Perangkat Daerah (SOPD).    

Termasuk dalam alokasi POKIR, karena ranahnya hanya sebatas proses perencanaan, penetapan program, pengawasan budgeting," ujar Ketua DPRD Banjarnegara.

 Slamet menjelaskan, bahwa dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, diantanya, "Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau RPJM.

Sementara, permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan, dan mengawal program  Pokir yang  sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan apalagi dalam momentum Pemerintahan Prabowo yang saat ini dalam anggaran yang begitu ketat dan tegas.

 Pertanyaannya, apakah anggota DPRD wajib mengawal atau Dalam regulasi yang ada?, kata dia, 

"Anggota DPRD hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan Pokir.

"Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam bentuk Pokir yang disampaikan kepada eksekutif.  

 "Jika hal tersebut terjadi dimana anggota DPRD ikut terjun melaksanakan atau menjadi rekanan pelaksana proyek Pokir melalui orang lain. 

 "Hal ini justru bertentangan dengan prinsip pemisahan tugas antara legislatif dan eksekutif.    "Pelaksanaan proyek merupakan tugas OPD di bawah pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.

 "Sesuai peraturan perundangan dan sumpah jabatan adalah benar tetapi hanya sebatas penyampaian aspirasi. Jika hal itu terjadi artinya dewan melawan perundangan bilamana menjadi dana pokir atau aspirasi karena dewan bukan pengguna anggaran,"tegasnya.

 Jika anggota DPRD diharuskan mengerjakan Pokir atau menjadi miliknya artinya OPD tersebut sudah dibawah tekanan, 

Hal itu bisa melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Praktik ini dapat memicu konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Lanjutnya, Anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pokir terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat, namun DPRD sebagai fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek atau rekanan pelaksana proyek.

 Dengan dasar aturan yang ada, anggota DPRD wajib mengusulkan Pokir dan memastikan pelaksanaannya melalui fungsi pengawasan. Namun, pelaksanaan proyek bukanlah kewenangan mereka. 

Masyarakat melalui bebarapa organisasi elemen seperti aliansi wartawan Indonesia diharapkan tetap mengawasi kinerja DPRD untuk memastikan aspirasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan tanpa melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.

 Menurutnya, Pokir atau aspirasi dewan harus mengikuti aturan dan prosedur penyusunan APBD dengan pempedomani aspek dan asas APBD sehingga menjadi program pemerintah,   

Apakah pokir tersebut sudah menjadi skla priorita, efektif dan efesien, transparan, akuntabel, partisipatif, manfaat tertitib peraturan dan kemampuan pendapatan daerah. "Apalagi kalau pokir dewan yang tertuang dalam program kegiatan OPD, pekerjaannya diinterpensi dan atau dikerjakan oleh anggota dewan jelas sdh melawan hukum," pungkasnya. 

Red : Madya

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka