BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Kasus dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah yang diduga bermasalah kini kembali menjadi perbincangan publik dan masyarakat di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan diduga kasus permasalahan tersebut yang ketika itu pada (9/11/2024) hingga saat ini belum ada kejelasan.
Permasalahan tersebut pernah dilaporkan ke pihak polres Banjarnegara oleh seorang warga bernama Lisyono, warga Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara pada Sabtu (9/11/2024) yang lalu.
Pada Sabtu (9/11/2024) Lisyono bersama istrinya, yang juga didamping oleh ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara resmi melaporkan oknum notaris berinisial TS dan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial ES ke pihak Polres Banjarnegara.
Pelaporan tersebut di akibatkan atas dasar terbitnya sertifikat tanah baru atas tanah seluas 434 m2 milik Lisyono yang dijual kepada PT Shopian Indonesia, dan dalam penerbitan sertifikat tersebut diduga ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah.
Lisyono selaku pemilik tanah yang sah saat di konfirmasi wartawan dirinya menegaskan bahwa tidak pernah sekalipun menghadap notaris maupun PPAT, apalagi menandatangani akta jual beli (AJB), segores tinta pun dirinya belum pernah tanda tangan, tatap muka saja belum apa lagi tanda tangan.
Namun sertifikat baru telah terbit, dan terbitnya sertifikat tersebut membuat kaget Lisyono, bahkan lisyono pun terkejut, karena, dalam penerbitan sertifikat tersebut tercantum atas nama Riya Wulandari( RWD) dan Bukan PT Shopian,"jelas Lisyono.
Menurut Lisyono,“Ini jelas melanggar prosedur. padahal saya dan istri saya tidak pernah bertemu RWD Maupun PPAT nya dan apalagi tanda tangan AJB, sekali lagi saya tegaskan, "saya tidak pernah hadir di hadapan notaris maupun PPAT. namun tiba-tiba sudah muncul sertifikat baru.atas nama RWD, Ini benar-benar merugikan saya sekeluarga dan ini diduga adanya pemalsuan dokumen
Kasus tersebut diduga adanya praktik pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.makanya saya pada waktu itu Sabtu (9/11/2024) melaporkan permasalahan ini ke Pihak Polres Banjarnegara, "ungkapnya.
Dilokasi yang berbeda Slamet Wahyudi Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara selaku pendamping Lisyono akhirnya angkat bicara, Jika melihat kronologis dalam penerbitan sertifikat tersebut makan ini diduga indikasi pelanggaran serius.
"LSM GMBI Distrik Banjarnegara turut mendampingi ketika Lisyono dalam pelaporan pada waktu, dan kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak-hak masyarakat kecil yang kerap kali menjadi korban praktik mafia tanah, dan dalam permasalahan ini kami menduga ada keterlibatan pihak-pihak terkait yang seharusnya menjadi penjaga keabsahan dokumen justru malah melakukan penyalahgunaan, "dan Ini adalah preseden buruk. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar ada efek jera,” ujar Slamet.
Berdasarkan ketentuan hukum, setiap proses jual beli tanah wajib dilakukan di hadapan PPAT dengan disertai tanda tangan pihak penjual dan pembeli dalam akta autentik. Tanpa kehadiran dan tanda tangan para pihak, akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Jika benar ditemukan adanya tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan, maka kasus ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Slamet juga menambahkan, mafia tanah di Indonesia seringkali bermain melalui manipulasi dokumen dan kolusi dengan oknum aparat maupun pejabat tertentu. Jika tidak segera diberantas, praktik ini bisa mengancam kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Laporan Lisyono sudah diterima secara resmi oleh penyidik Polres Banjarnegara.pada Pihak keluarga berharap agar polisi bergerak cepat mengusut kasus ini dengan serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Namun anehnya hingga saat ini permasalahan tersebut belum ada kejelasan dari pihak penyidik, karena kasus ini terkesan lamban dalam penanganannya "Saya berharap agar kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban. Kami percaya kepolisian mampu mengusutnya hingga tuntas,” tambah Lisyono.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa rapuhnya sistem administrasi pertanahan ketika oknum-oknum tersebut justru menyalahgunakan kewenangannya. Jika terbukti benar, maka kasus Lisyono bisa menjadi contoh nyata bahwa mafia tanah bukan hanya ada di kota besar, tapi juga bisa mengakar hingga ke tingkat daerah.dan pihak penegak hukum juga harus tegas dan SE tegas tegasnya dalam mengusut kasus yang sudah lama ini yang sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti,sedangkan pelapor butuh kepastian,
Hingga berita ini diterbitkan Senin (1/9/2025) kasus tersebut yang pernah di laporkan ke polres Banjarnegara pada Sabtu (9/11/ 2025) pihak terlapor juga belum mendapatkan kejelasan kepastian, dari pihak Penyidik Polres Banjarnegara.
Red : Innews Jateng
Komentar
Belum ada komentar !