PURBALINGGA-INFONEWS-TERKINI-Warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, digegerkan dengan adanya penggerebekan pasangan yang sedang berselingkuh pada Rabu (malam).(16/4/2025 )
Insiden tersebut memicu kemarahan warga setempat hingga nyaris terjadi aksi massa, akhirnya kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Pengadegan.
Kepala Desa Tegalpingen saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Betul, perempuan tersebut merupakan warga kami. "Dari pengakuannya, hubungan terlarang ini telah berlangsung lebih dari dua tahun.
"Puncaknya, tadi malam warga memergoki mereka. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka, "keduanya sementara diamankan di Polsek sambil menunggu kepulangan suami dari Jakarta,” jelas kepala desa.
Pihak keluarga korban saat di konfirmasi wartawan mengaku "memang telah lama mencurigai adanya perselingkuhan, "namun pihaknya belum memiliki bukti bukti yang cukup.
“Anak kami tidak percaya karena tidak ada bukti kuat. "namun saat ini ternyata apa yang kami duga tersebut ternyata benar, "ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu anggota keluarga.
“Anak saya bekerja keras demi keluarga, banting tulang untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak. Tapi balasannya justru seperti ini. Kami benar-benar kecewa.”ungkapnya.
Pria berinisial T saat di konfirmasi wartawan mengaku telah menjalani hubungan gelapnya dengan perempuan tersebut sudah berjalan kurang lebih dari dua tahun.
“Saya nyaman bersamanya "dan saya sadar sepenuhnya dengan risiko hubungan ini." Tapi mau bagaimana lagi,” ujar T dengan pasrah.
Sementara itu, sang perempuan pasangan gelap T saat dikonfirmasi wartawan juga mengakui hubungan tersebut. “Kami sudah menjalin hubungan lebih dari dua tahun. "Saya merasa nyaman dengan T . " karena rumah tangga saya sudah tidak harmonis. "Kami bahkan beberapa kali bertemu di rumah,” ungkapnya tanpa ragu.
Kapolsek Pengadegan melalui Kanit Reskrim kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengamanan awal. “Terkait penanganan lebih lanjut, itu bukan kewenangan kami sepenuhnya. "Kami sudah koordinasi dengan Polres dan menunggu pihak suami sang perempuan dari Jakarta,” ujarnya.
Dari sisi hukum, pakar hukum Rasmono, S.H., menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, pelaku perselingkuhan bisa dijerat Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, yang mengatur pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta. “Pasal ini bisa diterapkan apabila ada laporan resmi dari pasangan yang sah,” Terang Rasmono SH.
Red Madya tim innewsTV
Komentar
Belum ada komentar !