Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Usut Dugaan Korupsi Mega Proyek Revitalisasi Alun-alun dan Kapal Mendoan Kebumen

SEMARANG INFONEWS TERKINI -

Kejati Jateng mulai mengusut dugaan korupsi revitalisasi alun-alun dan kapal mendoan Kebumen.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng ) kini sudah mulai mengusut atas dugaan tindak pidana korupsi tentang proyek revitalisasi alun-alun Kebumen (RAK) dan Pembangunan Kapal Mendoan (PKM) tahun 2023 dan 2024.

Kedua mega proyek tersebut  melibatkan diantaranya Dinas Pendidikan serta Disperindag, bahkan sejumlah pejabat termasuk juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saat ini sudah mulai diperiksa.

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat ini sedang melakukan pengumpulan beberapa data (Puldata) dan beberapa bahan keterangan (Pulbaket) dari berbagai pihak. 

Sunarwan, S.H.,M.Hum Asisten Intelijen Kejati Jateng melalu Arfan Triyono,S.H. Kasi Penkum Kejati Jateng mengonfirmasi terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan mega proyek di Kebumen tersebut.

Arfan Triyono saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin 8 Juli 2024 mengungkapkan bahwa memang benar, saat ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah yang menangani perkara mega proyek tersebut, tetapi memang masih dalam tahap Puldata serta  Pulbaket,"ungkapnya.

Ian juga menjelaskan kasus terkait proyek Revitalisasi Alun-alun Kebumen (RAK) dan Pembangunan Kapal Mendoan (PKM) dengan mengunakan atau menghabiskan angggaran sekitar Rp 31 miliar.dan sumber dana tersebut  berasal dari 4  Dinas diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata, serta Disperindag.

Dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk beberapa keperluan bidang pendidikan namun justru malah  dialihkan ke dua proyek besar tersebut.

Arfan Triyono, S.H juga menambahkan, Selain proyek alun-alun dan Kapal Mendoan, bahkan ada pembangunan Pandan Kuning Park diwilayah  kawasan Pantai Petanahan, yang diduga menggunakan anggaran APBD karena yang seharusnya anggaran tersebut untuk pembangunan objek wisata Kaliratu.dan memang ini juga masih dalam tahap proses  permintaan keterangan Pulbaket dan Puldata,"jelas Arfan Triyono S.H.

Selain itu juga saksi berinisial P mengatakan  bahwa menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, kebijakan muncul untuk mengelola Pandan Kuning Park melalui Bumdesma Brodonolo.

Tapi karena tidak memiliki anggaran,lalu Bumdesma Brodonolo meminjam dana sebesar Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha berinisial SLN untuk pengelolaan Pandan Kuning Park." jelasnya.

“Sifatnya saat itu hutang dibayar dengan proyek. Soal sudah lunas atau belum saya gak tau, yang jelas peruntukannya adalah untuk pengelolaan Pandan Kuning Park,” kata P, membenarkan informasi tersebut usai diperiksa.

Penanganan dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang sangat besar serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, adanya keterlibatan berbagai dinas dan pejabat daerah menambah kompleksitas kasus ini.

Kejati Jateng berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Publik berharap bahwa pengusutan ini tidak hanya mengungkap siapa saja yang terlibat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Masyarakat Kebumen berharap agar proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memberikan manfaat langsung kepada warga, tanpa ada penyimpangan anggaran. Mereka juga mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jateng agar kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang. 

 

Red : Innews Jateng

 

 

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !