YOGYAKARTA,INFONEWS -
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY telah menaikan status seorang saksi menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Maguwoharjo Kapanewon/ Kecamatan Depok Kabupaten Sleman."
Penetapan KD sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 atas nama tersangka " KD " selaku Lurah Maguwoharjo.
" Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana ( Aspidsus ) Muhammad Anshar Wahyuddin kepada awak media pada hari Kamis 1 November 2023, ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah." Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, selanjutnya terhadap tersangka " KD "dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan dia tersangka menderita sakit.
" Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor print 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 dilakukan penahanan Kota, dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi DIY selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 02 November 2023 sampai 21 November 2023 terangnya.
" Adapun kasus posisi sebagai berikut, pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023"SR" selaku Direktur PT.Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 M2 yang merupakan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran." Bahwa "RS"yang juga merupakan pendiri PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan, D'Jonas dan Nlrwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
" Lebih jauh Muhammad menuturkan bahwa pemanfaatan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak memiliki izin dari Gubernur DIY, bahwa terdapat "KD" sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan Desa." Dia telah diberikan kewenangan berdasarkan pasal 7 ayat 2 Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 yang mana, bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas Desa tersebut namun "KD" selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh "RS"." Padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas Desa, dan Pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bahwa atas perbuatan "RS" bersama "KD" tersebut berakibat timbulnya kerugian negara cq, Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo yaitu terhadap pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 jumlah kerugian negara sebesar Rp.486.000.00-, terhadap pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2 jumlah kerugian negara sebesar Rp.509.120.00,-.Dengan demikian kerugian negara sebesar Rp.995.120.000,- pasal yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," pungkasnya.
Red : Madya. (J Ca)
Komentar
Belum ada komentar !