Kasus Dugaan Pengeroyokan Aksi Demo ODOL Mandek 6 Bulan, Kinerja Polres Banjarnegara Dipertanyakan


BANJARNEGARA-INFONEWS TERKINI

Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum peserta aksi demo ODOL (Over Dimension Over Load) yang terjadi pada (19/6/2025) lalu, hingga saat ini terkesan berjalan ditempat dan belum ada kejelasan hukum dan kini menjadi sorotan dan perbincangan publik 

 

Sejak kasus tersebut dilaporkan pada Juni 2025 lalu sampai saat ini kasus belum ada proses kelanjutan dari pihak Polres Banjarnegara sehingga kasus tersebut kembali menjadi perbincangan publik, bahkan publik bertanya tanya ada apa dibalik kasus tersebut, ada apa dibalik kasus tersebut, mengapa tak kunjung ada kejelasan dari pihak penegak hukum. 

 

Pasalnya laporan resmi yang telah diajukan oleh pihak korban pada (19/6/2025) terkesan diabaikan oleh pihak penegak hukum Polres Banjarnegara, karena hingga menjelang  akhir tahun 2025  belum ada  perkembangan dan kejelasan yang  berarti, bahkan diduga hanya sebatas dijadikan Laporan Informasi (LI) tanpa tindak lanjut dari pihak penerima laporan yaitu polres Banjarnegara.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa laporan tersebut sudah disertai barang bukti lengkap dan pelapor pun juga sudah melakukan visum et repertum serta rekaman video kejadian pengeroyokan. sehingga fakta ini akhirnya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat termasuk diantaranya LSM GMBI distrik Banjarnegara yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini.pun juga mempertanyakan kinerja pihak penyidik Polres

 

Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara, Slamet Wahyudi Sabtu (27/12/2025) kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya  menilai bahwa, sikap diam dan lambannya respons aparat kepolisian  dalam menangani kasus ini merupakan bentuk nyata dari kelalaian dan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Polres Banjarnegara.

  "Padahal laporan ini sudah masuk sejak 19 Juni 2025, dan semua barang bukti sudah ada, "Diantaranya , "Ada bukti bahwa korban sudah melakukan visum, "ada video, "ada saksi, kenapa.belum juga di proses.  "anehnya mengapa kok dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan no B /402/XII/RES 1.6/2025 Reskrim tertanggal 20 Desember 2025

 yang dilayangkan kepada.pihak pelapor(Korban)  hasil visum et repertum baru mau di ambil dari RSUD Banjarnegara oleh pihak penyidik, ada apa ini. "kenapa baru sekarang  kenapa kok tidak diambil setelah ada pelaporan  "ungkap Slamet.

 

Menurut Slamet Wahyudi hal ini sangat di sayangkan mengapa sampai hari ini, bahkan sudah sampai pada akhir tahun 2025 tidak ada langkah konkret  "bahkan anehnya lagi, "kok bisa Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto seolah tidak tahu-menahu dalam penanganan kasus ini.

 

Ketika kami LSM GMBI mempertanyakan soal kasus tersebut kembali kepada Kapolres Banjarnegara,  "namun pihak Kapolres tidak merespon apa yang kami pertanyakan.

  "Menurut kami Ini bukan hanya sekedar lambat,  "namun kami menduga kasus ini diabaikan oleh pihak penyidik Polres Banjarnegara.  ”tegas Slamet Wahyudi.

 

Slamet juga menambahkan,

 "Kasus pengeroyokan itu menjadi bukti nyata lemahnya fungsi kontrol pimpinan terhadap kinerja satuan di bawahnya, "khususnya di Unit I Satreskrim Polres Banjarnegara yang menangani perkara ini.

 

Slamet juga  menyebut,

Situasi ini sangat ironis sekali,  mengingat, "yang seharusnya Kapolres memiliki kewenangan penuh dalam melakukan supervisi dan memastikan setiap laporan masyarakat berjalan sesuai prosedur. 

 

"Kapolres itu kan penanggung jawab tertinggi di wilayahnya. "Kok bisa ada laporan pengeroyokan disertai bukti video dan korbannya juga sudah melakukan visum bisa dibiarkan mandek berbulan-bulan tanpa informasi apa pun?    

"Kalau Kapolres bilang tidak tahu, itu justru lebih parah lagi, " berarti sistem pengawasan internal di Polres Banjarnegara sedang tidak baik baik saja, "Ungkap Slamet dengan nada kecewa.

 

Jika laporan yang begitu terang dan sudah disertai bukti kuat saja tidak direspons serius,  "bagaimana nasib laporan-laporan masyarakat lain,  "yang mungkin tanpa dokumentasi sekuat ini.    

  "Menurut saya, "hal ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Banjarnegara.

 

“Kami LSM GMBI Distrik Banjarnegara sebenarnya tidak sedang mencari-cari kesalahan polisi. Akan tetapi rakyat butuh bukti bahwa hukum masih bisa ditegakkan di Banjarnegara.  "Kalau laporan pengeroyokan saja dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, "Di mana letak keadilan itu? 

 "Jangan sampai Polres Banjarnegara jadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Jawa Tengah,” lanjut Slamet 

 

Slamet juga menduga, bisa jadi laporan ini mandek di tingkat penyidik dan tidak pernah dilaporkan ke pimpinan atas. "dan dalam hal ini saya meminta agar Propam dan Paminal Mabes Polri segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian tersebut.

 

 “Kami menduga ada upaya menutupi atau menahan-nahan laporan ini. "Kalau Kapolres sampai tidak tahu, berarti ada masalah serius di internal.   "Tapi kalau Kapolres tahu dan tetap diam, "itu lebih berbahaya lagi,” tegas Slamet 

 

Menyikapi hal ini kami  LSM GMBI Distrik  Banjarnegara tidak akan tinggal diam. dan menurut Slamet bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi ke Paminal Mabes Polri 

 “Kami akan bawa semua bukti — mulai video, sampai kronologi laporan. "Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh keadilan. Kalau Pihak Polres Banjarnegara sudah tidak mampu,  "biar Mabes Polri yang turun langsung!” pungkas Slamet Wahyudi dengan lantang.

 

Sedangkan  Bagas Afandi warga desa Wanakarsa RT 04 RW 02 Kec Wanadadi Kab Banjarnegara selaku korban dalam kasus ini saat di konfirmasi wartawan mengungkapkan  

"iya pak saya sudah laporan,pada 19 Juni 2025, 

 "semua bukti bukti sudah diserahkan bukti bahwa dirinya sudah melakukan visum.

 "dan ada video, "bahkan  juga ada saksi. 

"Cuma herannya kok sejak saya  melakukan pelaporan  pada bulan juni 2025 sampai sekarang dah mau ganti tahun 2026, 

"Malah kelanjutannya adem adem saja.  Saya sih berharap supaya  pihak penyidik Polres Banjarnegara segera mungkin.menindak lanjuti apa yang sudah saya laporkan lengkap berikut barang bukti tentang peristiwa yang saya alami.

"Sebagai warga negara kan saya juga punya hak menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku. "pokoknya saya  nuntut keadilan, "pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik untuk kelanjutan kasus tersebut 

Red :    Tim

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka