Karyawan PT Agri Wangi Indonesia Citeurep Diberhentikan Sepihak, Sambangi Disnaker Untuk Menuntut Hak

[Karyawan PT Agri Wangi Indonesia Citeurep Diberhentikan Sepihak, Sambangi Disnaker Untuk Menuntut Hak]

BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Karyawan PT Agri Wangi Indonesia citeurep Diberhentikan sepihak, sambangi Disnaker untuk menuntut Hak. 

Seorang pekerja bernama Teguh Wijaya mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor setelah diberhentikan secara sepihak oleh PT Agri Wangi Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Jalan Elang No. 88, RT 05/04, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup.

Kuasa hukum Teguh, Yansen Ohoirat, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi karena persoalan yang dinilai sepele. Kejadian bermula pada 3 Juni 2025, ketika Teguh masuk kerja dan lupa membawa helm. Saat itu, ia ditegur oleh satpam pabrik dan terlibat perdebatan alasan teguh lupa menggunakan helm,Besok hari di tanggal 4 Juni 2025 , pihak perusahaan langsung memberhentikannya secara lisan dan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu, Yansen menegaskan saat bekerja di PT. Agri Wangi Indonesia, Teguh dan Perusahaan tidak ada perjanjian secara tertulis 

"Seharusnya, sesuai aturan, sebelum PHK ada tahapan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) dan seterusnya. Klien kami langsung diberhentikan begitu saja," ujar Yansen kepada Infonews871.com,Rabu (13/08/25).

Yansen juga menegaskan bahwa Teguh tidak mendapatkan hak-haknya pasca-pemberhentian, antara lain selisih gaji sesuai UMK, perhitungan BPJS, upah cuti, kompensasi PKWT, dan THR. Jika dihitung, total nilai tuntutan mencapai Rp41 juta.(empat Puluh Satu juta Rupiah). 

Sementara itu, kuasa hukum PT Agri Wangi Indonesia, Niko Andro Syafril, membantah bahwa pemberhentian tersebut terkait pelanggaran. Menurutnya, pekerjaan Teguh sebagai buruh harian lepas sudah selesai dan tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan.

"Statusnya bukan PKWT, jadi tidak ada kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Ini bukan PHK. Sebagai bentuk sosial, perusahaan hanya memberikan Rp5 juta (Lima juta Rupiah) dalihnya. menanggapai 5 juta yang di sampaikan oleh Perusahaan, Kuasa Hukum teguh Yansen Ohoirat menyampaikan, buruh bukan pengemis yang buruh minta hanyalah haknya sesui komponen yang di lindungi regulasi di Indonesia , Perihal harian lepas saat mediasi ke III di Dinas Tenaga kerja kabupaten Bogor, kata Yansen ternyata atas keterangan Pengacara PT. Agri Wangi Indonesia Pekerja Harian Lepas tidak ada pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama), Tegasnya.

Red:Gesthan

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !