KARANG TARUNA KEC SADANG KAB KEBUMEN LAKSANAKAN RAKOR TH 2022

 

IMG-20220707-WA0051.jpg

KEBUMEN INFONEWS - Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sadang  Kab Kebumen  mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Karang Taruna wilayah Kecamatan Sadang,kegiatan dilaksanakan Rabu 6/7/2022 Kegiatan tersebut  digelar di Pendopo kantor Kecamatan Sadang kab Kebumen  acara  dihadiri oleh Camat Sadang, Sekretaris Camat.

IMG-20220707-WA0052.jpg

Kasi Pelum dan Kesos sebagai pelaksana kegiatan, dan peserta undangan dari segenap pengurus karang taruna desa se-Kecamatan Sadang. Sampurno,S.Sos,M.M.selaku Camat Dalam kesempatannya    menyampaikan bahwa rakor ini digelar guna untuk pembinaan terhadap seluruh Karang Taruna di Kecamatan Sadang.

 Agus Sunaryo,S.Pd,M.Pd.selaku Sekretaris Camat  mengatakan bahwa Karang Taruna harus tirut dapat berperan aktif terhadap lingkungan sosial dari lingkungan terkecil, yaitu lingkungan RT dan RW.

 “Karang Taruna juga harus dapat  berinovasi di semua aspek. Mulai dari ekonomi, olahraga, budaya, dan sosial dan sebagainya tentunya segala bentuk kegiatan yang positif bagi pemuda pemudi, serta dapat mengangkat ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan yang ada di desa,” kata Agus.

Didalam keikutsertaan Karang Taruna dalam beberapa program dan kegiatan adalah merupakan wujud kontribusi Karang Taruna dalam menyukseskan program pemerintah,” pungkasnya.

 

 Sebagai upaya menertibkan administrasi, Agus Sunaryo mewajibkan setiap Karang Taruna mempunyai SK pengukuhan yang diterbitkan kepala desa, Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 th  sampai dengan 45th secara otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Dengan demikian maka kedepannya Karang Taruna bisa lebih maju dan bermanfaat untuk warga masyarakat, sehingga menciptakan lingkungan Desa yang mandiri, kretaif dan inovatif.

 Kegiatan berjalan dengan lancar, interaktif serta mematuhi protokol kesehatan. Sesuai ketentuan yang berlaku.

Red  by Madya Tjah jana

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !