- Oleh Infonews871
- 13, Jan 2026
BOGOR - Infonews Terkini.
Jalan Alternatif Klapanunggal Bojong, Dipenuhi Kabel Provider Liar dan tak terurus.
Banyaknya Kabel Provider Liar tanpa ijin yang melintang dijalan raya Alternatif Klapanunggal - Bojong, Kecamatan klapanunggal Kabupaten Bogor, Seakan tidak ada perawatan dan Semrawut dari Pihak Pengusaha Kabel Provider Tersebut.
Undang-undang yang mengatur kabel provider liar mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal-pasal tentang larangan gangguan instalasi (Pasal 38) dan kewajiban pengamanan instalasi (Pasal 39), serta ancaman pidana (Pasal 55) bagi pelanggarnya.
Pemasangan tanpa izin tiang bersama (PLN/Telkom) melangngar aturan ini, bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda Rp600 juta, dan pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Pemerintah dari Dinas (Kominfo) terus menertibkan penyedia layanan ilegal yang melanggar aturan ini.
Landasan Hukum Utama
Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999: Melarang perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39 UU No. 36 Tahun 1999: Mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk mengamankan instalasinya.
Pasal 55 UU No. 36 Tahun 1999: Menetapkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta bagi pelanggar Pasal 38.
UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): Mengubah beberapa ketentuan, memperkuat penindakan layanan ilegal dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara merujuk pada Pasal 47 UU Telekomunikasi.
Aturan Tambahan (Perda)
Pemasangan tiang/kabel di perumahan wajib izin RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat, seperti contoh di Beberapa daerah lainnya yang mengatur teknis tiang beton.
Sanksi dan Penindakan
Pidana ,Pelaku bisa dipenjara dan/atau didenda.
Pembongkaran ,Kabel liar dapat dibongkar setelah ada teguran dan sesuai peraturan.
Tuntutan Ganti Rugi: Masyarakat yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Penertiban Kominfo: Kominfo secara rutin menindak ISP ilegal dengan memberikan peringatan hingga sanksi pidana.
Risiko dan Bahaya
Keselamatan Publik: Kabel semrawut berbahaya, bisa menyebabkan korsleting, gangguan listrik, hingga kebakaran.
Estetika Kota,Mengganggu keindahan dan kenyamanan publik dengan kabel provider yang tidak diurus dan semrawut.
Yang Bisa Dilakukan Warga
Laporkan ke aparat desa/RT/RW, kelurahan, kecamatan, atau Kominfo jika ada pemasangan tanpa izin atau kabel semrawut.
Warga masyarakat setempat berhak meminta kompensasi jika kabel provider melintas di properti Anda tanpa izin.
Sampai Berita ini diturunkan kembali belum ada Penindakan tegas dari Pemerintah Setempat dan Dinas Terkait, bagi para pengusaha provider Liar yang tidak mengantongi ijin Resmi.
Red (Athan).
Belum ada komentar.