H.J Diduga Pemain Lama Terkait Bisnis Haram Penimbunan BBM Bersubsidi Yang Selalu Berpindah-pindah Lokasi Gudangnya.

Picsart_23-01-27_13-13-05-330.jpg
Caption

BANYUSARI -KARAWANG INFONEWS -  Warga Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari dikagetkan terkait adanya indikasi sebuah gudang yang digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ada dilingkungan nya.

Jayusman Trantib Desa Mekarasih saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui aktifitas penimbunan BBM bersubsidi ini yang ternyata sudah hampir berlangsung selama kurang lebih tiga bulan ini, " Saya awalnya memang mendengar adanya percakapan masyarakat Terkait adanya aktivitas penimbunan BBM ini dan ternyata pas saya turun kelokasi memang benar ada alat alat seperti drum serta Torn yang sepertinya bekas aktifitas curah BBM, jujur kami dari Pihak desa tidak tahu kalau warga tidak mengadukannya kepada kami" ucap trantib Iyus.

Saat awak media innews mencoba menelusuri siapa pemilik aktifitas penimbunan ini akhirnya mendapatkan informasi bahwa pemiliknya adalah H.J.

Bahkan awak media menemukan fakta bahwa H.J ini adalah termasuk pemain lama yang selalu berpindah-pindah tempat penimbunan nya dalam menjalankan bisnis haramnya ini.

Mulyadi Rusmianto, S.E, M.Si,MH mengatakan bahwa Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Red : Andriyanto/innews 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !