5 Orang Debtcolektor Kembali Beraksi Dikota Bekasi,Tarik Unit Mobil Dengan Dalih Harus Mengganti Upah Penarikan Dengan Jumlah Yang Yang Fantastis

IMG-20230128-WA0121.jpg

BEKASI INFONEWS - Lagi,terjadi penarikan atau perampasan unit dijalan,yang dilakukan oleh 5 orang Debtcolektor jalan yang mengatasnamakan dari perusahaan pihak Leasing Mandiri Tunas Finance Cibubur (MTF).Sore,28/01/2023, pada pukul 17:00wib.

Sopir dari bapak Kamto pemilik unit R4 sedang mengirim barang disuatu pabrik karung di wilayah Bojong Kulur bekasi.namun saat itu ada 3 orang Debtcolektor jalan yang tiba tiba memberhentikan mobil tersebut dengan alasan telat dalam membayar angsuran.saat itu pula sopir tersebut tidak menyerahkan mobil nya ke para Debtcolektor dengan alasan ingin melapor terlebih dahulu kepada bos nya.namun 3 orang Debtcolektor tersebut dengan keras harus menarik unit tersebut.tanpa ada perlawanan dan merasa takut sopir tersebut lalu menelpon bos nya untuk permasalahan nya di lapangan.namun disaat si pemilik unit R4 ingin bermediasi dengan para Debtcolektor tersebut,mereka enggan dengan alasan mobil harus kita bawa ke kantor.karena dalam bermediasi tidak menemui titik terang dan para Debtcolektor tersebut meminta jika ingin untit R4 tersebut dibebaskan maka si pemilik unit harus membayar kemereka uang sebesar 15juta dengan alasan untuk biaya tarik unit.karena pemilik unit tidak sanggup untuk memenuhi permintaan para Debtcolektor jalan tersebut akhirny unit tersebut pun dibawa para Debtcolektor  jalan ke kantor Mandiri Tunas Finance yang berada diwilayah cibubur.

Dalam hal ini pak Kamto sebagai pemilik unit R4 tersebut merasa sangat dirugikan oleh pihak Leasing Mandiri Tunas Finance,beliau pun mengakui ada keterlambatan dalam pengangsuran,tapi apakah tidak ada tenggang waktu dari perusahaan Leasing tersebut untuk masalah saya tersebut,tegas Pak kamto.

Korban pun sangat menyayangkan kepada pihak Leasing Mandiri Tunas Finance yang telah memakai atau menyewa jasa penagih atupun Debtcolektor untuk menarik unit dari para konsumen nya dijalanan.karena setau saya di dalam perlindungan hak konsumen itu ada,dimana yang berhak mengambil ataupun menyita kendaraan adalah pengadilan bukan dari Leasing tersebut. "saya berharap kepada pemerintah terkait aparat Hukum wilayah untuk Menindak Tegas para Debtcolektor jalan tersebut yang sudah sangat meresahkan masyarakat.dan juga untuk menindak tegas perusahaan Leasing yang memakai jasa para Debtcolektor jalan,imbuhnya.

Sampai saat ini unit R4 milik bapak Kamto masih berada di kantor Mandiri Tunas Finance Cibubur dan diminta untuk mengeluarkan biaya tarik kendaraan sebesar 15juta plus keterlambatan angsurannya." saya berharap kepada Otoritas jasa Keuangan (OJK) Untuk menindak tegas para perusahaan Leacing yang masih menggunakan jasa Debtcolektor untuk masalah penagihan di lapangan.tandasnya.

Red : Gesthan Pramudya 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !