KARAWANG INFONEWS TERKINI- Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan General Manager (GM) Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang berinisial TH dan Pemilik Distributor Pupuk Bersubsidi PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) berinisial H, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi (mafia pupuk) tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.MH, dalam gelaran jumpa persnya, Selasa (20/2/2024), mengungkapkan kronologis awal mula tindak pidana tersebut terjadi.
"Pada 30 November 2016, TH (GM Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang) berdasarkan Memo Direksi 06 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan distributor, memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi. Selanjutnya, atas kewenangan tersebut, TH secara teknis dan administrasi mengangkat H, pemilik PT . ABS untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi. Padahal diketahui, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil hasil verifikasi Departemen Perencanaan dan Promosi PT. Pupuk Kujang yang menyatakan PT. ABS sebagai distributor pupuk bersubsidi PT. Pupuk Kujang tahun 2017," kata Syaifullah mengulas.
"Kemudian H, selaku Manager Penebusan dan Pendistrbusian PT. ABS, mengambil alih tugas dan fungsi direktur sebagaimana dalam akta PT. ABS. Masih ditahun 2017, H, lalu melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk urea, NBK dan pupuk organik dengan total 5950 ton. Yang mana jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian ditahun 2017 yaitu sebanyak 1912 ton, sehingga terdapat selisih sebanyak 4018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya," urainya lagi menerangkan.
Selanjutnya, H menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut bukan kepada kios atau agen penyalur resmi. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 14,5 Miliar dimana hal itu berdasarkan hasil dari audit investigatif
Dan kami telah berhasil menyita barang bukti berupa uang dari PT. ABS melalui PT. Pupuk Kujang senilai Rp. 4 Miliar," ungkap Kajari.
Berdasarkan alat bukti tersebut, dari keterangan saksi juga petunjuk. Serta didukung oleh Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karawang, maka para tersangka, disangka melanggar yaitu Primer pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf (a). Dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan subsider pasal 3.
Red : innews
Komentar
Belum ada komentar !