- Oleh Infonews871
- 02, Feb 2026
KARAWANG,INFONEWS –
Mobil operasional desa, atau yang sering disebut Mobil Siaga, sejatinya merupakan urat nadi pelayanan publik bagi warga desa. Namun, pemandangan kontras terlihat di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Karawang. Dari hasil pantauan investigasi awak media pada Sabtu 140226. Kendaraan yang seharusnya siap sedia mengantar warga sakit atau kebutuhan darurat lainnya, justru ditemukan dalam kondisi memprihatinkan: ban bocor, lampu pecah, dan diselimuti debu tebal.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar bagi publik: Ke mana larinya anggaran perawatan kendaraan yang telah dialokasikan dalam APBDesa?
Secara administratif, setiap desa memiliki kewenangan mengelola anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Mobil siaga bukan sekadar aset fisik, melainkan fasilitas pelayanan dasar.
Berdasarkan standar umum dan dokumen perencanaan desa (RAB), biaya perawatan satu unit kendaraan operasional tidaklah sedikit. Berikut adalah estimasi biaya yang biasanya masuk dalam pos anggaran desa:
1. Pemeliharaan Rutin & Servis Berkala
Idealnya, setiap 5.000–10.000 km, kendaraan wajib ganti oli dan cek rem.
Estimasi: Rp1.000.000 – Rp3.000.000 per tahun.
2. Perbaikan Tak Terduga (Sparepart)
Penggantian ban (seperti kasus ban bocor di Cicinde Utara), shockbreaker, atau kopling.
Estimasi: Rp2.000.000 – Rp5.000.000 per tahun.
3. Biaya Operasional & Pajak
Mencakup BBM, cuci mobil, serta perpanjangan STNK/Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
4. Upah Sopir atau BOP
Banyak desa menganggarkan Biaya Operasional (BOP) untuk supir yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp18 juta per tahun. Jika ditotal secara keseluruhan, satu unit mobil siaga bisa menelan biaya Rp20 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Melihat besaran estimasi anggaran di atas, kondisi mobil di Cicinde Utara yang "berdebu dan lampu pecah" menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara realitas lapangan dan perencanaan anggaran.
Catatan Edukatif: Setiap pemegang kendaraan dinas memiliki kewajiban hukum untuk merawat dan melaporkan kondisi kendaraan secara berkala. Jika anggaran telah dicairkan namun fisik kendaraan tetap rusak, hal ini dapat menjadi temuan dalam audit Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
1.Kepala Desa: Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
2.Sekretaris Desa/Kaur Umum: Sebagai pengawas aset dan administrasi barang milik desa.
3.Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai fungsi kontrol yang seharusnya menegur pemerintah desa jika aset mangkrak.
Mobil siaga adalah amanah dari uang rakyat. Pembiaran kendaraan operasional hingga rusak bukan hanya bentuk pemborosan anggaran, tapi juga pengabaian terhadap hak-hak warga desa dalam mendapatkan layanan transportasi kesehatan yang layak.
Diharapkan pihak terkait, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten, segera melakukan audit fisik terhadap aset-aset di Desa Cicinde Utara guna memastikan efisiensi penggunaan Dana Desa.
Red
Belum ada komentar.