- Oleh Infonews871
- 26, May 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Dugaan praktik penarikan biaya perpisahan dan kenaikan kelas di SDN Gempol Kolot 1, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kini mendapat perhatian langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang.
Setelah pemberitaan mengenai dugaan pungutan berkedok biaya samenan dan akomodasi pendaftaran SMP Negeri mencuat ke publik, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/6/2026).
Menanggapi informasi yang disampaikan, Wawan memberikan pernyataan singkat namun tegas.
"Bahan tindak lanjut, cek and ricek ke lapangan," tulis Wawan Setiawan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Disdikbud Karawang akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan yang dilakukan di lingkungan SDN Gempol Kolot 1.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan dana yang disebut untuk kegiatan akhir tahun dan kebutuhan administrasi lanjutan pendidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa kelas 1 hingga kelas 5 disebut diminta membayar sebesar Rp75.000, sementara siswa kelas 6 dikenakan biaya hingga Rp200.000.
Persoalan ini menjadi sorotan karena muncul di tengah keberadaan Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Karawang Nomor: 800/1988/Disdikbud tentang larangan kegiatan dan pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa pada awal maupun akhir tahun pelajaran.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah negeri di lingkungan Kabupaten Karawang dilarang menyelenggarakan kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, pembagian rapor, maupun kegiatan sejenis yang menimbulkan tambahan biaya bagi peserta didik dan orang tua. Larangan tersebut juga mencakup pengelolaan tabungan peserta didik, penjualan LKS, serta pengoordinasian penjualan seragam sekolah yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, publik meminta adanya tindakan pembinaan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku agar Surat Edaran yang telah diterbitkan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata.
Hingga saat ini, pihak SDN Gempol Kolot 1, Komite Sekolah, maupun Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Kini publik menunggu langkah konkret Disdikbud Kabupaten Karawang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Ketegasan pemerintah daerah dinilai akan menjadi tolok ukur efektivitas pelaksanaan Surat Edaran tentang larangan pungutan pada awal dan akhir tahun pelajaran yang telah diterbitkan demi melindungi peserta didik dan orang tua dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya.
Perkembangan hasil pemeriksaan lapangan dari Disdikbud Karawang menjadi hal yang dinantikan, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi sekolah, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah serta upaya menjaga akses pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan yang memberatkan masyarakat.
(red)
Belum ada komentar.