DUA PENJUDI ONLINE DI WILAYAH SERANG DITANGKAP POLRES SERANG BANTEN

DUA PENJUDI ONLINE DI WILAYAH SERANG DITANGKAP POLRES SERANG BANTEN

Picsart_22-08-14_09-28-51-498.jpg

 

SERANG INFONEWS -Penjudi i online di wilayah serang banten diamankan petugas Satrekrim Polres Serang.

Pada hari Jumat 12 agustus 2022 Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan dua dari empat tersangka penjudi online.

AKP Dedi Mirza Kasat Reskrim Polres Serang menjelaskan dan membenarkan bahwa kejadian penangkapan tersebut.memang  Betul telah diamankan dua dari empat pelaku judi online maupun konvensional yang ada diwilayah hukum Polres Serang, "jelas Dedi,"

Dedi pun mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang.Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan yang satulagi SA (56) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Sedangkan yang dua pelaku lagi berhasil melarikan diri yaitu RK (35) dan MK (40) yang berprofesi sebagai sopir,, ” kata Dedi.

Dedi kepada media juga menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini adalah merupakan hasil tindak lanjut dari informasi warga masyarakat sekitar 

Berdasarkan laporan warga masyarakat maka kepolisian Polres Serang bergerak melaksanakan penangkapan pelaku judi online tersebut .Sehingga dua orang penjudi online tertangkap .Untuk yang melarikan diri pihak Polres tetap 

Terus mengembangkan kasus judi online ini untuk segera di tangkap ."pungkas Dedy.

RED : by B.Nuryatin /Madya

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • nice