DPC Ikadin Banjarnegara Sarankan Bawaslu Kecamatan Supaya Kades Yang Mengarahkan Pilih Caleg di Beri Sanksi

BANJARNEGARA INFONEWS -

Baru-baru ini dihebohkan oleh ulah oknum Kepala Desa di Kecamatan Kalibening Banjarnegara yang kedapatan tidak netral dalam perhelatan pemilu serentak tahun 2024. 

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara sepatutnya memberikan saran kebawaslu Kecamatan untuk bersikap professional dan segera memberikan sanksi tegas atas ulah oknum kades yang viral tersebut.

Menurut nara sumber yang tidak mau di sebut Namanya Warga Kalibening yang telah menonton video tersebut pada Rabu, (17/1/2024)  mengatakan terdapat oknum kades yang berorasi dalam video berdurasi 37 detik di depan kantor Desa Asinan untuk mendukung salah satu caleg dari partai peserta pemilu 2024. “Nyoblos apa?” tanya seseorang dalam video yang diduga oknum kades tersebut dan dijawab “PDI” oleh peserta yang hadir. 

Menurut ketua DPC Ikadin Banjarnegara berita viral oknum Kades Asinan tersebut menyarankan agar Bawaslu Kecamatan melakukan diskusi dengan Bawaslu Kabupaten terkait video tersebut agar dapat mengambil tindakan tegas dan memanggil, melakukan investigasi, menyeluruh terkait permasalahan tersebut. 

“ Terkait berita itu sepatutnya Bawaslu Kecamatan mentelaah dan mendiskusikan dengan Bawaslu kabupaten Banjarnegara, agar penyelenggaraan pemilu kali ini berintegritas,” tegas Harmono, S.H., M.M.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten sudah beberapa kali mengingatkan ASN, Polri/TNI, Kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Harmono Kamis (18/1-2024) mengatakan, pihaknya  memberikan saran agar Oknum Kades yang sudah viral tersebut dipanggil dan diberikan sanksi agar integritas Bawaslu terjamin,” tegasnya. 

Ia Juga menyampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “ Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 sudah jelas bahwa Kades Perangkat dan BPD dilarang berpartai politik, Juga terkait pasal UU Pemilu. “Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  " kata Harmono.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, sanksi sudah jelas yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, meski tidak jadi tim kampanye namun dalam video sudah terlihat jelas dari suara dan gambarnya mengarahkan pada salah satu caleg partai peserta pemilu 2024, meski tidak membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu. 

Kades tersebut dalam kumpulan di Kantor desa, walau video untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas itu, bahwa sesuai UU Pemilu kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya. 

 

Red : Madya & Wiwid .Ad Ome

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !