DPC IKADIN Banjarnegara Lakukan Penyerahan 31 Bukti Gugatan Atas Hak Dari Program PTSL ke Pengadilan Negeri Kebumen

KEBUMEN, INFONEWS -

Gugatan atas hak dari program PTSL pihak penggugat ajukan 31 bukti surat, sertifikat hak milik adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah.

Namun dalam prakteknya seringkali dalam penerbitan, tidak mengindahkan asal usul tanah, sejarah dan historisnya seperti dalam program PTSL. Salah satunya kasus yang dilaksanakan di Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, baru-baru ini digugat di Pengadilan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.

Saat ini perkara nomor 12/Pdt G/2023/PN Kbm Kamis (27/7-2023) lalu telah memasuki pembuktian surat dari penggugat. Dalam agenda sidang pembuktian diruang sidang utama Pengadilan Negeri Kebumen yang dipimpin Rahmat Priyadi, S.H., M.H dan dua anggota Hedrywanto, M.K.P., S.H dan Binsar Tigor Hatorangan, S.H., M.H dan dibantu oleh Panitera Pengganti Ely Sutarsih, S.H dengan acara pembuktian surat dari penggugat,  dilanjutkan sidang  mendatang pembuktian tergugat pada Kamis 10 Agustus 2023.

Penggugat dari DPC IKADIN Banjarnegara yang mendampingi klien Admini dan Mahimin keturunan asli Kebakalan yang saat ini berada di Tanggerang ini menyampaikan bukti surat sebanyak 31 bukti surat, Menurut Ketua DPC Ikadin Banjarnegara.

HARMONO, S.H., M.M, CLA yang didampingi H. Tjurigo, S.H., M.Pd saat selesai persidangan, kepada media InfoNews mengatakan bahwa dirinya memberikan 31 bukti surat kepada Majelis Hakim setelah menelusuri asal usul surat-surat dan dokumen-dokumen hukum terkait penerbitan, SHM No 00998/ Kebakalan atas nama Mulyanto (tergugat) produk hasil PTSL yang lokasi obyek sengketa di Jalan DPU Dusun Paninggaran, Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen."kata Harmono.

Harmono juga menambahkan,"gugatan ini menjadi gambaran bahwa sepanjang dapat membuktikan penerbitan sertifikat karena sifat pendaftaran tanah ke BPN adalah publikasi negatif, asal usul hak yang salah dapat digugat, salah asal hak adalah cacat administrasi, dapat digugat melalui PTUN, maupuan gugatan PMH di Pengadilan Negeri,“ tegas Harmono.

Kali ini Penggugat mengajukan 31 Surat antara lain surat copian SPPT, sertifikat, surat pernyataan jual beli yang diklaim tergugat, keterangan waris, salinan leter C, surat pengaduan ke Polres, SP2HP, daftar buku DLHKP, contoh form pendaftaran tanah dan berkas lainnya.

Kami sidang tadi telah memberikan bukti surat, termasuk surat pernyataan dari para saksi yang menandatangani surat penyataan jual beli telah mencabut pernyataanya bahwasanya terkait surat tersebut, menjadikan surat jual beli yang diklaim tergugat lemah”, tambahnya.

"Alhamdulillah, surat bukti telah diterima yang mulia Hakim tadi, dengan demikian putusan sela dapat dianulir, 2 minggu lagi agenda sidang pembuktian surat tergugat,”  ungkapnya.

Awalnya Mulyanto didampingi oleh Pengacara HD Sriyanto, S.H., M.M., M.H & Rekan ini dalam mediasi mengakui tetap mempertahankan obyek sengketa karena menganggap telah diperolehnya dengan jual beli yang benar. Menurut informasi Mulyanto hanya diijinkan oleh Saikem untuk menempati namun setelah meninggalnya Saikem 2021 ada surat jual beli yang diklaim tergugat sebagai peralihan hak jual beli yang sah. Surat jual belinya dikonsep tahun 2004 sebagai dokumen syarat pengajuan PTSL Desa Kebakalan pada tahun 2018, Sugino anak dari Saikem sepeninggalnya menanyakan kepada Mulyanto dan didapatkan copian SPPT, Surat jual beli dan SHM seluas 382 M2 dalam jual belinya luas 354 M2 dan kolom penjual ditandatangani pembeli. Begitu juga kebalikanya, perkara ini telah difasilitasi mediasi oleh ATR/BPN kantah Kebumen ditempat Balai Desa Kebakalan namun tergugat tidak pernah datang sehingga digugatlah Mulyanto ke Pengadilan Negeri Kebumen, agar dapat kepastian hukum. 

Dalam dokumen-dokumen buku letter C, Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam,  Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara memperoleh bukti bahwasanya leter C tertera Nomor 270 Desa Kebakalan atas nama Sumarto G Smart, turun waris ke letter C No 781 Desa Kebakalan atas nama Tuminem dan letter C No 747 Desa Kebakalan atas Nama Tuminem Sanrohadi bukan Saikem yang merupakan adik dari Tuminem. Maka dari itu asal usul tanah yang disertifikatkan tergugat cacat administrasi, dan Sugino atas nama SPPT anak dari Saikem yang juga memberikan kuasa kepada DPC Ikadin Banjarnegara menganggap penuh rekayasa surat pernyatan jual beli. Akhirnya Sugino yang juga keponakan anak dari Tuminem Admini dan Mahimin untuk menggugat. Sugino kepada wartawan mengatakan bahwasanya bibinya untuk segera menggugat tanah waris dari ibunya itu yang telah diserobot Mulyanto untuk segera dimintai secara sukarela kembali, namun jika tidak mau diserahkan maka Pengadilanlah yang harus bertindak.

”Saya juga meminta bibi saya untuk mengurus tanahnya yang telah hilang diserobot, Mulyanto digugat ke Pengadilan Negeri Kebumen,” ucapnya saat ditemui di Karanggayam Kebumen.

Sugino mengungkapkan Ibunya yang cacat kenapa bisa menandatangani dalam jual beli, semestinya dirinya tahu,"sepatutnya adanya jual beli dan tandatangan Ibunya yang cacat semestinya saya tau, yang saya ngerti dahulu memang Ibunya punya hutang oleh Mulyanto sebesar Rp 2,5 juta kok ada jual beli seharga 4 juta, Ibu saya sebelum meninggal berpesan tanahnya tidak untuk dijual, karena titipan Tuminem,” tegasnya.

Sementara itu DPC Ikadin Banjarnegara berpesan kepada BPN Kebumen terkait permasalahan program PTSL dan permasalahanya menjadi pelajaran berharga agar tetap berhati-hati dan teliti data yuridis dan data normative dalam pengajuan permohonan pendaftaran tanah.

Dari kasus seperti ini penerbitan sertifikat yang cacat at

IMG-20230727-WA0074.jpg

as hak menjadikan cacat administrasi banyak terjadi karena tidak melihat asal usul tanah, begitu juga kadang dilakukan oleh para petugas Bank dengan dalih pengajuan kredit atas nama tidak punya sertifikat, namun punya tanah yang masih CS dengan saudaranya kadang disertifikatkan tanpa mengantisipasi potensi sengketa kedepanya,

DPC Ikadin Banjarnegara juga siap menjadi garda depan dalam memperjuangkan hak-hak orang yang dilanggar terkait obyek tanah dalam penerbitan sertifikat.

 

Red : Madya  (One)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !