Direktur PT BPR Surya Yudha Wonosobo DidugaTerlibat Penyekapan Warga Kalikajar

WONOSOBO - INFONEWS TERKINI - Diduga Direktur dari PT.BPR Surya Yudha Wonosobo dan rombongan menyekap seorang wanita yang bernama Eva Triana didalam ruko Mekarsari yang berlokasi di Rt 03 Rt 05 desa Maduretno Kecamatan Kalikajar.Kamis, (23/11/2023).

IMG-20231125-WA0013.jpg

Menurut penuturan saksi mata " S " yang merupakan karyawan toko Mekarsari, bahwa penyekapan itu bermula ketika S memberitahukan kepada korban (Eva Triana) ada orang yang datang ke Toko dan menganti CCTV. Maka korban bergegas ke tokonya, dan mendapati sekira puluhan orang berada ditokonya, selanjutnya korban menanyakan maksud dan tujuannya datang ke tokonya. Akan tetapi pertanyaan korban tidak diindahkan dan para terduga penyekapan langsung mengurung/menyekap korban sendirian di dalam toko dengan cara menggembok pintu dari luar. 

IMG-20231125-WA0015.jpg

Saat awak media mengkonfirmasi korban, dirinya mengaku disekap sekira 7 jam mulai pukul 14:00 wib hari Kamis( 23/11/2023) dan baru dapat di bebaskan pada pukul 21:00 WIB oleh masyarakat yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan aparat Kepolisian dari Polres Wonosobo dengan cara membuka gembok secara paksa dengan gerinda.

Lebih lanjut korban juga  mengatakan, dengan terjadinya peristiwa ini, dirinya merasa terintimidasi dan membuat trauma berkepanjangan karena dirinya disekap sendirian tanpa diberi makan dan minum saat disekap. Eva mengaku mengenal para terduga pelaku penyekapan diantaranya yaitu Fahrudin pengacara, Saptono Sebagai Direktur BPR Surya Yudha Wonosobo, Wiwid Cebong, Winarno karyawan Surya Yudha dan , Kitono karyawan Wiwid Cebong. jelasnya.

Setelah dibebaskan, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo untuk pemeriksaan kesehatan, mengingat korban terlihat lemas dan ketakutan yang berlebihan. 

Kuasa Hukum dari Eva Triana saat dihubungi awak media Infonews 871 melalui whatapp menjelaskan bahwa pihaknya  sangat menyesalkan atas penyekapan terhadap kliennya dan akan menempuh tindakan Hukum dengan melapor ke pihak APH.

Kuasa Hukum Korban

Dian Risandi Nusbar,S.H.

Dedy Afriandi Nusbar, S.H.

Artdityo, S.E., S.H., M.Kn.

Selaku Kuasa Hukum Eva Triana ( Korban red) langsung mengambil sikap dan langkah hukum dengan melaporkan terduga terduga pelaku penyekapan kepada Polda Jawa Tengah. Jum'at, 24/11/2023.  Dengan nomor pengaduan O11.04/DRN/LA/XI/2023 yang ditandatangani oleh Brigadir Niluh Kadek R.K.

Saat awak media mengkonfirmasi Perangkat desa Maduretno, Abidin sangat mengecam keras tindakan seperti ini, " tentunya apabila bisa di rembug atau di musyawarahkan kenapa harus main sekap sekap seperti ini, kami kwatir atas keselamatan mba Eva Triana" Jelasnya.

 

 

#Kapolri

#Kapolda Jateng 

#Kompolnas

#Menkum Ham

#Ombudsman

 

Editor    :   Wg

Red.      :   Madya&Pursan/jhn

                 (Infonews team)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !