
PURBALINGGA-INFONEWS-TERKINI-Akibat maraknya praktik rentenir berkedok koperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga kini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak.
Fenomena sangat ini dinilai merugikan masyarakat kecil dan hal ini sangat bertentangan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa rentenir harus dihapuskan dari bumi Indonesia.dan tidak boleh ada rakyat Indonesia yang terjerat pinjaman berbunga yang tidak masuk akal,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Namun pada fakta dan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat di wilayah Purbalingga menjadi korban praktik pinjaman berkedok koperasi.
Akibat hal tersebut akhirnya sejumlah nasabah KSPPS Anugerah yang melapor. dan sekaligus meminta pendampingan hukum kepada salah satu Lembaga Bantuan hukum yang ada di Purbalingga
Salah satu nasabah saat di konfirmasi mengungkapkan beberapa keluhannya,
“Saya meminjam uang sejumlah Rp15 juta, dengan jaminan sertifikat, "dan saya sudah mencicil 17 kali sekitar Rp791 ribu per bulan. Namun karena kondisi ekonomi saya sulit, "maka saya belum bisa melanjutkan cicilan.
Bahkan Istri saya sampai harus bekerja ke Jakarta. "Tapi justru saya malah disomasi oleh pihak pengacara koperasi untuk segera melunasi dengan total tagihan hingga Rp29.949.000, "ungkapnya.
Saat awak media mencoba menemui beberapa nasabah yang lain juga mengeluhkan hal yang senada, kepada wartawan beberapa yang lain tersebut mengungkapkan
“Saya saja pinjam Rp13 juta dengan jaminan sertifikat. "Sudah sempat kali mencicil, tapi berhubung ekonomi makin berat. "Kemarin saya disomasi juga sama pengacara koperasi, yang intinya agar saya segera melunasi hingga Rp84.435.000. karena saya sendiri perekonomiannya sedang tidak baik baik saja dan terpuruk, "Saya merasa sangat keberatan,” ungkapnya.
Salah satu pimpinan KSPPS Anugerah saat di konfirmasi wartawan menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya. "Karena dalam masalah ini adalah kewenangan pihak kantor pusat, "silakan langsung berkoordinasi dengan pengacara koperasi, "ucapnya dengan singkat.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi kabupaten Purbalingga melalui salah satu stafnya saat di konfirmasi menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memanggil pihak koperasi dan mempertemukan dengan para nasabah agar permasalahan ini segera terselesaikan,” tegasnya.
Dilokasi yang berbeda,Kuasa hukum nasabah, Rasmono, S.H.,saat di temui wartawan mengatakan, pihaknya menilai praktik tersebut sudah sangat menyimpang dari asas koperasi yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan di tingkat bawah. "Namun bila tidak ada itikad baik, maka kami akan bersurat ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian Koperasi,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu staf di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa koperasi tersebut tidak berada di bawah pengawasan lembaganya.
" Karena KSPPS Anugerah bukan dalam pengawasan OJK, melainkan sepenuhnya koperasi tersebut di bawah pengawasan Dinas Koperasi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari masyarakat, mengingat praktik semacam ini dapat menjerat ekonomi warga kecil.maka dari itu diharapkan pihak terkait untuk se segera mungkin mengambil langkah tegas, untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berkedok koperasi yang sangat membebani dan merugikan masyarakat.
Red: Team Investigasi Infonews871 Jateng
Komentar
Belum ada komentar !