- Oleh Infonews871
- 24, Jul 2026
SURABAYA-INFONEWS TERKINI.
Dugaan Korupsi Pengelolaan keuangan yang melibatkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA ternyata tak hanya merugikan Uang Negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan satwa di Kebun Binatang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Anggaran yang seharusnya digunakan untuk Pakan dan Perawatan Satwa diduga tidak di Realisasikan sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan kondisi sejumlah Satwa dan Fasilitas Kebun binatang mengalami penurunan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpissus) Kejati Jatim (I Gede Punia Atmaja) , mengungkapkan bahwa selain kerugian materil , penyimpangan ini membuat fasilitas KBS Kotor dan rusak.
Sementara Satwa terlihat Kurang sehat, Kurus, bukan ada yang mati karena tidak mendapatkan perawatan dengan Layak.
Modus yang dilakukan Tersangka, menurut penyidik, adalah dengan melakukan mark up Anggaran pakan Satwa, dimana jumlah pakan yang sebenarnya diberikan kepada Satwa dikurangi, namun laporan pertanggung jawabannya direkayasa, seolah - olah sesuai dengan Anggaran yang ada.
Isu mengenai kondisi Satwa di KBS yang memprihatinkan sebenarnya sempat mencuat di Media sosial. Sejumlah warganet bahkan sebelumnya mempertanyakan kondisi fisik Satwa yang dinilai tidak sehat, terlihat Singa dan Harimau di KBS terlihat kurus.
Dari Total kerugian Negara yang diperkirakan mencapai Rp. 10,2 Milliar, Sekitar Rp. 7,4milliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Tersangka.
Menanggapi kasus ini, pihak Managemen KBS membrikan tanggapan resmi. Novi, Perwakilan KBS, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses penegakan Hukum yang dilakukan Kejati jawatimur., serta memastikan Perumda KBS siap bersikap terbuka dan kooperatif apabila keterangan maupun dokumen pendukung dibutuhkan oleh Tim Penyidik.
Atas Perbuatannya , Tersangka CA kini ditahan , dirumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi jawatimur selama 20hari.
Red (Ag).
Belum ada komentar.