Diduga PT KINENTA Kangkangi UU Ketenagakerjaan

IMG-20231021-WA0073.jpg
PT Kinenta Purwakarta

Purwakarta,Infonews -

Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp. 400.000.000,-.

Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh sebagaiama amanat  Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020. 

 Fenomenal pelanggaran lainnya yang KRUSIAL adalah dugaan tidak dibayarkannya iruran BPJS baik BPJS Ketenagakerajaan maupun BPJS Kesehatan, Didiuga pihak Direksi dan Manajerial secara bersama-sama telah melanggar UU RI No.24 Tahun 2011 Pasal 54 jo Pasal 19. Mereka diancam PIDANA maksimal 8 Tahun dan plus denda 1 M. Dan ini ditemukan hasil investigasi lapangan di PT Kinenta.

Kasuistik yang tak kalah krusial adalah UnProporsional tenaga magang yang diduga nyaris 70 % dari total karyawannya terjadi di PT  Kinenta, Regulasi mengatur bahwa penggunaan tenaga magang tersebut maksimal hanya 20% sebagaimana diatur oleh PERMENAKER No.6 Tahun 2020.

Pelanggaran ini berkonsekuensi terhadap perhitungan pembayaran upah, harus dibayar pengupahan sesuai UMR. 

Kurang bayar upah buruh ini diduga telah dilakukan bertahun-tahun dan potensial merugikan hak-hak buruh mencapai ratusan Miliar.

Mandulnya dan sikap apriori UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II  atas fenomenal kasat mata ini sangat memprihatinkan, sebagaimana amanat Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2022 bahwa salah satu tugas pokoK dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan adalah Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.

Sudah menjadi kewajiban Warga Negara yang SADARKUM untuk terus mengawal Kasus ini, dan segera akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat, Komisi V DPRD Jawa Barat, dan juga kepada Aparat Penegak Hukum.

Red : Mery

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !