KEBUMEN INFONEWS -
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Patriot Nusantara Sujud Sugiarto, telah menemukan terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah MTsN 6 Puring, Kabupaten Kebumen.
Pada saat dilokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Patriot Nusantara, Sujud Sugiarto sempat berbincang-bincang dengan pihak panitia sekolah yang pada saat itu bagian penerimaan uang dana sumbangan dari wali siswa .
Ini uang apa Bu ? tanya Sujud kepada salah satu pihak sekolah yang sedang menghadapi laptop dan sedang menerima uang sumbangan dari salah satu orang tua wali siswa.
lalu dijawab oleh pihak sekolah tersebut ,"uang sumbangan SPI Pak,"ucapnya.
Dalam hal ini para orang tua wali murid MTsN 6 Puring, Kabupaten Kebumen hingga mengantri guna melakukan pembayaran sumbangan pembangunan Institusi sekolah.
Heboh Hari ini Sabtu (12/8/2023) terlihat seluruh orang tua wali siswa baik kelas 7 kelas 8 maupun kelas 9 MTSN diundang ke sekolah dalam rangka rapat pleno komite sekolah yang sebenarnya adalah untuk menggiring mereka orang tua wali murid menyepakati guna memberikan sejumlah uang, dengan alasan dengan jargon sumbangan pengembangan pendidikan yang jumlahnya telah ditentukan oleh pihak sekolah yaitu antara Rp 300 000,- (tiga ratus ribu rupiah ) hingga sampai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai titipan awal (permulaan).
Selanjutnya secara berkala maka, setiap kali siswa akan dibebani biaya-biaya yang lain yang jumlah totalnya dalam satu tahun bisa mencapai Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Patriot Nusantara Sujud Sugiarto Saat di konfirmasi awak media mengatakan,
"Ini adalah bentuk-bentuk penggiringan rekayasa pungutan liar di dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Kebumen, dan ini memang hampir merata di setiap sekolah-sekolah negeri baik SD SMP/MTsN maupun SMA/ MAN," jelas Sujud.
Sujud pun menegaskan bahwa pihak terkait yang menangani bidang pendidikan harus peka terhadap praktek praktek pungli seperti ini apalagi Dinas terkait seharusnya melakukan waslekat terhadap pihak pihak sekolah maupun wali siswa dan siswanya sendiri. sehingga dapat mengetahui apa sebenarnya yang terjadi terkait yang berdalih sumbangan, jangan seolah-olah tutup mata karena apa yang dilakukan oleh pihak sekolah MTsN 6 Puring ini sudah sangat-
sangat menyalahi aturan dan melanggar, "tegas Sujud
Menurut Sujud SPI adalah singkatan dari Sumbangan Pengembangan Institusi, yaitu uang pangkal yang dibayarkan oleh mahasiswa jalur mandiri pada awal perkuliahan.dan bukan Di MTsN maka dari itu apa yang dilakukan Oleh pihak MTsN 6 Puring. ini sudah benar benar menyalahi aturan,"pungkasnya.
Red : M Jana (tim )
Komentar
Belum ada komentar !