BOGOR - Infonews Terkini.
Diduga pembangunan Cluster Puri Ayu Kencana 2 Cilengsi di wilayah Cipeucang, Kabupaten Bogor belum mengantongi izin resmi.
Kegiatan pembangunan salah satu Cluster yang berada di wilayah Desa Cipeucang, Kp, Kubang, Kabupaten Bogor brlum ada izin untuk mendirikan suatu bangunan tersebut.
Saat kami awak media mendatangi lokasi pada Jumat 23/05/2024 tersebut sudah ada pengerjaan, meskipun izin untuk membangun belum mereka lengkapi.
Haji Jiban selaku pemborong mengatakan bahwa pembangunan Cluster tersebut hanyalah sebagai rumah contoh dan dialokasikan untuk anaknya.
Namun didalam prosedur dan Perda yang berlaku di Kabupaten Bogor seharusnya pihak pemborong dan Developer melengkapi semua perizinannya terlebih dahulu.
Sementara Iyan dari pihak pengembang mengatakan, untuk semua perizinannya sudah dikerjakan dan bahkan akan keluar 1 minggu lagi," ucapnya kepada awak media.
Walaupun yang dikatakan pihak pemborong dan pengembang tentang perizinannya sedang diurus, seharusnya belum bisa untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut.
Adapun peraturan Perda No 23 Tahun 2000 tentang izin mendirikan bangunan. Kewajiban pasal 2,setiap mendirikan bangunan baik perorangan ataupun badan wajib memiliki izin mendirikan bangunan
(IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara di pasal 6 , mengatur bahwa bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan tanpa ijin mendirikan bangunan dapat dilakukan sebagai tindakan sebagai berikut :
*Teguran secara tertulis, berturut turut sebanyak 3x, dengan selang waktu selama 1minggu.
*Apabila telah dikeluarkan peringatan sebanyak 3x, tetapi pelanggar tidak mengindahkan peringatan tersebut maka Kepala Dinas dapat memerintahkan penyegelan atau pengosongan bangunan yang Melanggar peraturan tersebut.
*Apabila pada point B pelanggar tidak mengindahkan, maka Bupati dapat memerintahkan pembongkaran.
Sampai Berita ini diterbitkan belum ada Konfirmasi kembali dari Pihak pemborong dan pengembang Terkait perijinan tersebut.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !