Karawang,Infonews -
Pembangunan drainase turap saluran air yang berlokasi di Jalan Sech Quro, Kelurahan Pasir Jengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Diduga beraroma korupsi dan berbau kecurangan
Dari hasil pantauan awak media yang datang kelokasi, kamis 18/07/2024. Proyek pembangunan turap saluran air tersebut, diketahui melalui papan informasi kegiatan. Dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV Hariyang Kencana, bersumber dana APBD Kab Karawang tahun 2024 senilai Rp 189.603.000,- dengan Volume, Panjang = 97,50 M' dan Tinggi = 1,10 M' selama masa waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Namun setelah dilakukan pengukuran ulang secara seksama, diduga ketinggian turap bangunan tersebut
hanya dikerjakan 0,90 Centimeter. Tinggi bangunan lenyap 20 CM' X Panjang = 97,50 M' berjumlah kurang lebih sekitar 19,40 M' (hilang entah kemana).
Lebih Ironisnya lagi pekerjaan pemasangan dasar pondasi hanya di tancap-tancapkan di lumpur tanpa terlebih dahulu didasari olahan adukan semen dan pasir, bukan hanya itu saja, air yang menggenangi area pemasangan batu pondasi tidak dikeringkan, sehingga dikhawatirkan bangunan tidak akan bertahan lama dan cepat ambruk karena tidak memiliki mutu kekuatan / berkualitas rendah.
Dilokasi salah seorang pekerja yang tidak mau dipublikasikan namanya kepada awak media mengatakan, bahwa pekerjaan berlangsung selama tiga hari, selain itu, ia juga menyebutkan nama inisial (HLM) sebagai orang yang diberi kepercayaan oleh pemborong.
"Pekerjaan sudah berjalan tiga hari pak, katanya kalau ada yang datang disuruh ke pak (HLM) aja, mungkin orang kepercayaan-nya bos pak, "ujarnya.
Entah apa yang dimaksud oleh Kuli tersebut dan siapa inisial (HLM) ini, kemudian sebagai apa kapasitasnya dalam proyek pembangunan turap saluran air dimaksud.
Lain hal dengan komentar inisial (GN) selaku suplayer barang matrial yang mengatakan," jika ingin lebih jelas awak media silahkan temui inisial (HLM)" cetusnya nyeleneh.
Seperti diketahui bersama pembangunan yang di danai oleh Pemerintah adalah menggunakan uang rakyat, manfaatnya tentu harus terserap dan dinikmati dengan sempurna oleh rakyat. Bukan malah menjadi ajang lomba cari untung besar dengan mengurangi takaran bahan meterial untuk pembangunan.
Dengan mengedepankan Praduga tak bersalah, terbit dan tayangnya pemberitaan memang bukan merupakan suatu laporan formal, namun setidaknya dapat menjadi sebuah informasi bagi instansi pemerintah khususnya Pihak Dinas PUPR bidang SDA agar bisa dijadikan alat koreksi dan melakukan sidak turun kelapangan ketika ditemukan hal yang janggal dan kemudian memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi setiap Oknum kontraktor nakal. Sehingga dapat memberi efek jera untuk tidak lagi melakukan korupsi dan kecurangan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pengawas dari dinas terkait belum diketahui untuk dikonfirmasi.
Red
Komentar
Belum ada komentar !