- Oleh Infonews871
- 13, Feb 2026
BANJARNEGARA-INFONEWS TERKINI
Pasangan suami-istri yang sudah bercerai selayaknya akan membagi harta bersama yang diperoleh dalam rumah tangga, meski atas nama suami atau istri.
Harta yang dibagi tersebut bisa berupa apa saja, misalnya rumah atau tanah. Hal ini tidak seperti yang menimpa Pengusaha bengkel Anita Zumaroh (44) mantan istri dari Adik Triyanto (48) seorang guru Agama P3K SD N Slatri ini tidak mau membagi kepadaa mantan istrinya meski sudah ada putusan pengadilan Agama tentang harta bersama.
Meski seorang guru tampaknya kurang peka dan adab ilmunya, terlalu serakah terhadap harta meski ada hak mantan istrinya, karena harta tersebut diperoleh saat berumahtangga Bersama.
Saat ini keduanya sudah bercerai dan dengan putusan penetapan harta Bersama Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA BA
Dalam putusanya ada tiga bidang kebun, satu bidang rumah dan bangunan yang masih dalam jaminan bank Jateng serta Kendaraan roda empat Mobil Jazz,
Putusan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Els/2023/PA BA memang dalam putusannya menganulir salah satu bidang yang saat itu masih statusnya dijaminkan di Bank Jateng. hal tersebut tetap menjadi harta Bersama, karena perolehanya pada saat rumah tangga cetak sertifikatnya No 00751 atas nama Adik, pada tahun 2015 pada saat rumahtangga,
Menurut Anita "Siapapun yang membeli sepihak tanpa tandatangan saya tidak dapat balik nama,” informasinya bahwa rumah yang berada di Jl Sarwodadi Karangkobar sudah ada yang beli
Aset berupa rumah maupun tanah yang dimiliki harus dibagi rata nilainya saat suami istri bercerai. Pun kalau ingin menjualnya juga harus ada persetujuan satu sama lain.
Dalam balik nama kepada yang membeli prosedurnya pun tetap harus tandatangan mantan suami atau mantan istri, "karena harta tersebut diperoleh dalam rumahtangga tidak dapat dijual sepihak, "jika tidak mau bermasalah dikemudian hari.
Anita juga berharap informasi yang membeli rumah gono gini nya konfirmasi ke saya dulu jangan sampai kami bertindak lebih keras dengan mendoser rumah sebagian (separoh). "Tegas Anita dengan nada geram.
Menurut Pengacara pakar dibidang pertanahan Harmono, SH, MM, CLA yang juga kuasa hukum Anita Zumaroh, menegaskan, "hal tersebut tidak boleh dilakukan. "Apalagi kalau dijualnya belum ada putusan cerai dari pengadilan.
"Itu menyalahi hukum kalau si suami atau istri menjual aset sebelum itu dibagi dan dipisahkan harta bersama tersebut setelah perceraian, "atau setidaknya putusan pengadilan,
"itu ada pidananya, penggelapan harta bersama. juga ada pidananya,
"ada ketentuan itu, pasti. Makanya tidak boleh," katanya ketika dihubungi Wartawan, Senin (23/02/2026).
Menurut Harmono, di Kantornya, hal itu dilakukan untuk menjaga baik dari pihak perempuan maupun laki-laki yang bercerai agar tidak serakah ingin menguasai hartanya sendirian.
Hal semacam itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Terkait penjualan rumah atau tanah secara sepihak oleh mantan suami maupun mantan istri, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 372 Jo 376 KUHP baru, "atau dapat dijerat pasal 367 ("Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah)." Termasuk pembeli pun dapat diperkarakan.
Terkait perkara Anita, kami sudah mengantisipasi, "mengupayakan dengan menyurati pihak Bank Jateng tempat dijaminkan nya dokumen tanah tersebut.
Meski saat sidang disente (pemeriksaan obyek), dianurlir karena masih dalam jaminan bank Jateng saat itu,
"Namun dalam kronologi posita dalam perkara tersebut sudah tersirat tersurat jelas harta tersebut Adalah harta Bersama, maka dia menegaskan bagi yang membeli rumah dan tanah tersebut hati-hati akan berhadapan dengan hukum.
Kita sudah mengupayakan konfirmasi ke Bank dan perlindungan jaminan kredit obyek harta Bersama, sampai sekarang kita sudah mengajukan blokir sengketa obyek tanah ke BPN Kanwil Jateng, Mentri ATR BPN bahkan terkait mobil yang sudah dilenyapkan perkaranya masih berjalan kita sudah koordinasi Polres Polda dan Mabes polri,” pungkasnya
Red : Tim
Belum ada komentar.