Diduga Bea Cukai Tutup Mata Terkait Maraknya Penjualan Rokok Ilegal

PURWAKARTA,INFONEWS -

Peredaran rokok ilegal beredar bebas dipasaran dan di warung-warung di purwakarta dan cikampek. 

Dari tim infonwes sudah kompirmasi ke pihak Bea Cukai Purwakarta terkait maraknya rokok ilegal segera melakukan tindakan terhadap penjual namun dari pihak bea cukai tidak mendagapi saya sudah kompirmasi kepihak bea cukai langsung datang ke kantor, Rabu (2/11/23).

Menurut pihak bea cukai tidak bisa ketemu langsung masih sibuk saya sudah 2 kali mendatangi kantor bea cukai tapi belum juga ada tanggapi dari pihak bea cukai. 

Rokok ilegal yang beredar di pasar dan di warung-warung yang saya temui di Kampung Baru Negeri Tengah, Kecamatan Purwakarta dan Kampung cariu lebak, Kecamatan Kotabaru diduga dikendalikan oleh agen yang mempunyai kaki tangannya untuk mendistribusikan  rokok ilegal.

Rokok ilegal yang beredar di warung-warung diduga salah satu distributor rokok ilegal yang beredar bermacam-macam merek. dapat kita jumpai di toko dan warung.

Diantara Rokok yang beredar di pasaran ada yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Dalam UU, Pengedar dan penjual rokok Ilegal di pidana melanggar pasal undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menimbun, atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak di lengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,

Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali cukai yang harus di bayar.

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi harus segera di atasi oleh bea cukai dan pihak kepolisian, jika tidak maka negara akan mengalami kerugian yang membesar kalau penegakan hukum tidak. 

Saya meminta pihak pihak bea cukai bidang Penindakan dan penyidikan untuk melakukan sidak ke tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal.

Saat ini Penindakan dan penyidikan Bea Cukai berdalih, untuk melakukan penindakan harus ada surat tugas. 

Dengan diamnya Bea Cukai masyarakat beranggapan bahwa pihak Bea Cukai  diduga ikut bermain-main dalam peredaran rokok ilegal.

 Jika publik menduga ada campur tangan pihak-pihak terkait sebab pihak yang berwenang tutup mata terkait dan tidak merespon.

Red : Mery

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !