Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Dari Dinas Terkait CV Kerta Bumi 99 Kerjakan Proyek U-Ditch "Asal Jadi"

1718770407151.jpg
1718770105994.jpg

Karawang,Infonews -

Dinas PUPR Kabupaten Karawang harus segera monitoring dan evaluasi Keberlangsungan proyek pembangunan drainase U- Ditch di Jln Manunggal 7 Karawang Timur RT 03/12 Kelurahan Palumbonsari  yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV Kerta Bumi 99 dengan No SPK : 027.2/161/06.2.01.0020.124/KPA-SDA/PUPR/2024. Volume, Panjang = 127, 20 M" : Ukuran = 0,50 M" X 0,50 M" bersumber dana APBD tahun 2024 sebesar Rp 188.985.000,- dengan masa waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Diduga pelaksanaan pembangunan proyek drainase tersebut dikerjakan Asal Jadi, tidak sesuai RAB dan spesifikasi.

Pasalnya, proses dasar pemasangan U-Ditch tidak terlebih dahulu dilaburi material pasir sehingga pasangan U-Ditch terlihat bergelombang dan tidak saling mengunci satu sama lain alias "berantakan."

Semestinya setelah proses penggalian area kerja yang disesuaikan dengan ukuran U-Ditch, kemudian dasar penggalian dilaburi dengan material pasir sampai merata sehingga posisi dudukan dasar U-Ditch akan sama rata dan saling mengunci satu sama lainnya.

Dari hasil pantauan awak media yang datang ke lokasi proyek pembangunan, sabtu 15/06/2024. Diduga Pelaksanaan pekerjaan pemasangan U-Ditch tersebut, tidak dimonitoring oleh petugas Pengawas dari Dinas terkait."  Sehingga proses  pengerjaan pembangunannya, "Asal jadi. 

Menurut seorang warga berinisial AE (48) yang paham tentang pembangunan U-Ditch.

"Pemasangan U-Ditch ini, terlihat bergelombang dan tidak lurus karena dasar tanah penggalian tidak diratakan oleh urugan material pasir sehingga posisi dudukan U-Ditch tidak  merata dan tidak saling mengunci satu sama lain.

"Seharusnya sebelum pemasangan U-Ditch dilakukan air dikeringkan terlebih dahulu, lalu dasar penggalian diurug dengan material pasir dan diratakan. Sehingga posisi dudukan U-Ditch sama rata dan saling mengunci.  Namun hal itu diduga tidak dilakukan oleh pihak pelaksana, "mungkin  akibat kurangnya Pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, makanya pihak pelaksana mengerjakan pembangunannya "Asal-asalan, "ujarnya.

Sementara Pengawas dari Dinas PUPR yang bertugas mengawasi proyek dimaksud saat dikonfirmasi oleh awak media Rabu 19/06/2024 melalui via chat WhatsApp. Pengawas dari Dinas mengirimkan foto seorang pekerja yang sedang melaburi dasar galian dengan material pasir dan membalas chat WhatsApp dari awak media.

"Mungkin ada titik - titik tertentu yang basah kembali akibat rembesan saluran rumah tangga," balasnya

Apakah mungkin ini dilakukan setelah terbit pemberitaan Pak ? 

"Itu sebelum u-ditch terpasang, "balasnya.

Coba Bapak croscek lagi posisi U-Ditchnya yang bergelombang dan tidak saling mengunci satu sama lainnya.

Namun tidak dijawab.

Fungsi dan tugas seorang pengawas diantaranya; melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kalau terdapat adanya ketidak sesuaian seorang pengawas harus segera mengevaluasi hasil pekerjaan.

Red

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !