- Oleh Infonews871
- 01, Aug 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kemenkeu Berencana memperluas basis perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027,dengan menyasar kelompok Wajib Pajak yang selama ini dinilai belum optimal memenuhi Kewajibannya, termasuk Pemilik Rumah yang Menyewakan Propertinya (Rumah Kontrakan).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu (Rofyanto Kurniawan), dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027.
Pemerintah menyoroti kepemilikan lebih dari satu Rumah yang umumnya dimanfaatkan sebagai aset produktif penghasil pendapatan sewa. Kebijakan ini bukan difokuskan pada Pembuat jenis Pajak baru, melainkan optimalisasi dan pengawasan kepatuhan atas objek pajak yang sudah ada melalui integrasi data antar lembaga serta penguatan sistem Coretax.
Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu menegaskan, langkah ini bukan untuk menaikkan tarif pajak, melainkan memperkuat pengawasan dan mendeteksi potensi pajak yang selama ini belum tercatat.
Pemerintah juga akan memanfaatkan sistem digital Coratex untuk nencocokan data ekonomi dengan kepemilikan aset, termasuk Properti yang berpotensi disewakan.
Meski Pengawasan diperketat, tidak ada jenis Pajak baru untuk usaha persewaan Properti. Pemilik Kos atau Kontrakan tetap mengikuti ketentuan PPh yang berlaku, dengan Skema berbeda sesuai Omzet dan jenis Usahanya.
Red (Ag).
Belum ada komentar.